ANGGARAN DASAR (AD) DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA (ART)
KOPERASI …….
ANGGARAN DASAR
BAB I
NAMA, WILAYAH, MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1 NAMA
1) Berdasarkan
rapat warga Dusun 1 pada hari Sabtu, tanggal 8 juni 2011, telah terbentuk Nama
Koperasi yaitu ………………………………………….berikut dengan Susunan Pengurus Koperasi.
2) Koperasi ini
berbentuk Koperasi Simpan-Pinjam.
Pasal 2 WILAYAH
Wilayah
koperasi adalah lingkungan WR 1 Desa Wanaraya, kecamatan Kikim Barat, Kabupaten
Lahat, Sumatra Selatan
Pasal 3 MAKSUD DAN TUJUAN
Menciptakan
kekeluargaan, kebersamaan dan kegotongroyongan serta memberikan kesejahteraan
bagi para anggotanya terutama diperuntukkan bagi warga yang berdomisli di
wilayah WR 1 Desa Wanaraya, kecamatan Kikim Barat, Kabupaten
Lahat, Sumatra Selatan
BAB II
KEANGGOTAAN, HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4 KEANGGOTAAN
1) Warga yang
berdomisili tetap dilingkungan WR 1 Desa Wanaraya, kecamatan Kikim Barat,
Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.
2) Warga yang
tidak berdomisili tetap/pengontrak wajib ada penjamin dari warga yang telah
menjadi Anggota.
3) Keanggotaan
koperasi berazaskan sukarela dan tidak ada unsur permaksaan.
4) Warga yang pindah domisili tetap tercantum
sebagai Anggota dan tetap memenuhi kewajibannya sebagai Anggota.
5) Kanggotaan koperasi dapat dicabut apabila
mengundurkan diri, meninggal dunia terkecuali dilimpahkan keahli warisnya,
terkait tindakan proses hukum, pihak koperasi akan mengembalikan jumlah
simpanannya.
6) Dalam
perkembangannya tidak tertutup kemungkinan keanggotaan koperasi dapat bersifat
umum khususnya lingkup warga yang berdomisili di wilayah Desa wanaraya, maka
harus diputuskan melalui persetujuan Anggota dalam Rapat Anggota Koperasi.
Pasal 5 HAK DAN KEWAJIBAN
1) Hak dan kewajiban
semua Anggota sama.
2) Semua
Anggota berhak memberikan pemikiran atau pendapat untuk memajukan organisasi.
3) Semua
Anggota berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus Koperasi.
4) Semua
Anggota wajib menjaga kebaikan koperasi untuk tali kekeluargaan dan
kebersamaan.
5) Semua
Anggota tunduk kepada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi serta
mematuhi kewajiban sebagai Anggota.
BAB III
KEPENGURUSAN KOPERASI
Pasal 6
Pengurus Koperasi
harus bertempat tinggal sesuai dengan BAB II, Pasal 4 ayat (1) tersebut di
atas. Serta Mempunyai tanggung jawab, kejujuran dan keterampilan kerja.
Pasal 7
Pengurus
dipilih oleh para Anggota untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun.
Pasal 8
Pengurus masih
bisa dipilih kembali dalam Rapat Anggota Tahunan pada akhir masa jabatan
Pengurus.
Pasal 9
Ketua
Koperasi berhak memilih Sekretaris dan Bendahara dalam mengelola Koperasi.
Pasal 10
Kepengurusan
Koperasi terdiri dari :
1. Ketua
2.
Sekretaris
3. Bendahara
4. Dan
perangkat lainnya sesuai dengan kebutuhan yang berkaitan dengan kinerja
Koperasi.
Pasal 11
Dalam
melaksanakan tugasnya pengurus koperasi akan diberikan honorarium yang mulai
diberlakukan apabila Koperasi secara modal dan finansial serta bertambahnya
keanggotaan koperasi dengan nilai peruntukkan melalui persetujuan Rapat Anggota
Tahunan (RAT).
Pasal 12
PenguruS
wajib ataupun berhak membuat kebijakan-kebijakan untuk perbaikan dan
penyempurnaan dalam rangka pengembangan koperasi.
Pasal 13
Dalam rangka
memantau, mengawasi dan memberikan masukan pengembangan koperasi, dibentuk
penasehat dan pengawas inti koperasi.
Pasal 14
Pengawas
adalah seluruh Anggota koperasi dan pengawas inti adalah yang duduk di
kepengurusan Koperasi.
Pasal 15
(1) Pengurus
dapat dicopot dari Jabatannya apabila bertindak tidak terpuji atau korupsi
dengan diwajibkan mengganti rugi sesuai tindakannya.
(2) Keanggotaan
koperasi tetap kecuali mengundurkan diri.
BAB IV
RAPAT-RAPAT
Pasal 16
(1) Rapat
Anggota Tahunan (RAT) diadakan sekali setahun.
(2) Rapat
konsolidasi Anggota Koperasi diadakan 3 bulan sekali.
(3) Rapat
Khusus diadakan sesuai dengan kebutuhan yang dianggap penting.
BAB V
MODAL KOPERASI
Pasal 17
(1) Modal
Koperasi terdiri dari : simpanan, pinjaman, penyisihan-penyisihan dari hasil
usaha termasuk cadangan sumber-sumber lain.
(2) Simpanan
Anggota terdiri dari :
1) Simpanan
Pokok;
2) Simpanan
Wajib;
3) Simpanan
Sukarela.
(3) Simpanan Sukarela dapat juga diterima oleh
Koperasi dari bukan Anggota.
BAB VI
SISA HASIL USAHA(SHU)
Pasal 18
(1) Sisa Hasil
Usaha (SHU) Koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh di dalam satu
tahun buku setelah dikurangi dengan penyusutan-penyusutan dan biaya-biaya dari
tahun buku yang bersangkutan.
(2) SHU berasal
dari usaha yang diselenggarakan untuk Anggota.
(3) SHU dibagi
untuk Anggota sebanding dengan jasa yang diberikannya.
BAB VII
LAIN-LAIN
Pasal 19
Hal-hal lain
yang belum di atur dalam Anggaran Dasar ini akan di atur dalam Anggaran Rumah
Tangga.
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
Pasal 1
SYARAT-SYARAT
KEANGGOTAAN
(1) Mengisi
permohonan pendaftar sebagai Anggota.
(2) Domisili
sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar Pasal 4 ayat (1) dan (2)(3) Memiliki
penghasilan/pekerjaan.
Pasal 2
JUMLAH
SIMPANAN
(1) Simpanan
Pokok sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sekali bayar.
(2) Simpanan
Wajib Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) setiap bulan.
(3) Simpanan
Sukarela jumlah yang dibayarkan sesuai dengan kemampuan Anggota.
(4) Ketiga
Siimpanan tersebut di atas hanya Simpanan Sukarela yang bisa diambil setiap
tahun.
(5) Jumlah
Simpanan Pokok dan/atau Jumlah Simpanan Wajib dapat ditingkatkan nilainya
sesuai dengan tingkat kebutuhan dan diperuntukkan untuk pengembangan koperasi
persetujuannya dilakukan melalui Rapat Anggota Tahunan (RAT).
Pasal 3
SYARAT-SYARAT
PENGAJUAN PINJAMAN
(1) Minimal 3
(tiga) bulan setelah masuk Anggota.
(2) Mengisi formulir
permohonan peminjaman.
(3) Sudah melunasi
peminjaman sebelumnya.
(4) Mengisi
formulir perjanjian tertulis kepada anggota yang mengajukan permohonan pinjaman
di atas Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) seiring dengan meningkatnya jumlah
dana simpanan koperasi.
Pasal 4
BUNGA
PINJAMAN
Bunga
pinjaman adalah sebesar 1 % perbulan dikalikan pinjaman pokok.
Pasal 5
JANGKA WAKTU
PINJAMAN
Jangka waktu
pinjaman adalah maksimal 10 (sepuluh) bulan untuk pinjaman Rp. 500.000,- (lima
ratus ribu rupiah) dan apabila dari anggota yang meminjam lebih dari ketentuan
di atas maka akan dipertimbangkan lebih lanjut oleh para Pengurus.
Pasal 6
SALDO KAS
Saldo
minimal kas sebesar 15% dari total simpanan akhir tahun.
Pasal 7
PEMBAGIAN
SISA HASIL USAHA (SHU)
Sisa Hasil
Usaha (SHU) dibagi setelah tutup tahun buku dengan ketentuan sebagai berikut :
1. Untuk
Anggota :Jumlah Simpanan/orang + Bunga Pinjaman/orang + Jasa/orang x (80% x
Laba – (1,4% Jumlah Simpanan Sukarela/orang)Total Simpanan (seluruh Anggota) +
Pendapatan kotor (seluruh Anggota)
2. Untuk
pengurus :(Laba bersih seluruh Anggota x 20%) : Jumlah pengurus.
Pasal 8
SANGSI-SANGSI
(1) Bagi
Anggota yang tidak menyetorkan Simpanan Wajib selama 6 (enam) bulan
berturut-turut akan diberhentikan dari kenggotaan Koperasi dan Simpanannya akan
dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh
ribu rupiah).
Apabila
Anggota yang menunggak dan atau/tidak dapat membayar uang pinjaman dalam tempo
paling lambat 2 (dua) bulan akan diberikan teguran secara tertulis dan apabila
dalam 3 (tiga) bulan tidak ada tanggapan maka pengurus melalui seksi humas akan
mengambl tindakan sesuai dengan perjanjian tertulis yang telah disepakati
sebagaimana tercantum dalam Pasal 3 Ayat (4) peraturan ini.
Pasal 9
LAIN-LAIN
Apabila
dikemudian hari sesuai kebutuhan diperlukan perubahan-perubahan dalam Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dilakukan melalui persetujuan Rapat Anggota
Tahunan.
WANARAYA, JUNI 2011
KETUA
…………………………………
KOPERASI SIMPAN PINJAM
Pengurus koperasi
1.ketua
koperasi :Bpk.Riko
2.wakil
koperasi :Bpk.Anto
gito
3.sekertaris
:1.Bpk.andriansyah
2.Ibu.Dilla saputry
Tugas pengurus koperasi
Ketua
Tugas-tugasnya :
• Mengkoordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran masing-masing unit dalam rangka penyusunan rencana kerja tersebut kepada pengurus
• Mengesahkan penerimaan dan pengeluaran kas sampai batas wewenang yang didelegasikan melalui keputusan rapat pengurus bersama ketua
• Meminta data, informasi dan laporan yang diperlukan dari karyawan yang berada dibawah koordinasinya sebagai bahan evaluasi dan penyusunan laporan pertanggung jawaban kepada pengurus
Untuk melaksanakan tugas-tugasnya ketua dibantu ketua unit yaitu :
1. Ketua unit simpan pinjam
Baetugas membantu ketua dalam menkoordinir kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan simpan pinjam
Tugas-tugasnya :
• Mengkoordinasi penyusunan rencana kerja dan anggaran masing-masing unit dalam rangka penyusunan rencana kerja tersebut kepada pengurus
• Mengesahkan penerimaan dan pengeluaran kas sampai batas wewenang yang didelegasikan melalui keputusan rapat pengurus bersama ketua
• Meminta data, informasi dan laporan yang diperlukan dari karyawan yang berada dibawah koordinasinya sebagai bahan evaluasi dan penyusunan laporan pertanggung jawaban kepada pengurus
Untuk melaksanakan tugas-tugasnya ketua dibantu ketua unit yaitu :
1. Ketua unit simpan pinjam
Baetugas membantu ketua dalam menkoordinir kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan simpan pinjam
Wakil Ketua
Tugas wakil ketua hampir sama dengan
ketua dimana bersama – sama bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Selain
itu wakil ketua juga bisa menggantikan ketua apa bila ketua berhalangan hadir
atau dalam keadaan sakit.
Skretaris
Tugas sekretaris terhadap ketua
meliputi mengorganisir rencana kegiatan, pengetikan, making call, menerima
tamu, korespondensi, filling serta surat menyurat. Tugas terhadap bawahan yaitu
memberikan bimbingan dan motivasi sehingga tujuan organisasi dapat tercapai
dengan baik
Bendahara
Tugas-tugasnya :
• Menyimpan rencana kerja dan pola pelaksanaan dibidang tugas kebendaraan
• Mencari dana dan mengatur arus uang keluar masuk
• Membantu dan mengawasi pekerjaan ketua dalam hal penyelenggaraan administrasi keuangan koperasi
Tugas-tugasnya :
• Menyimpan rencana kerja dan pola pelaksanaan dibidang tugas kebendaraan
• Mencari dana dan mengatur arus uang keluar masuk
• Membantu dan mengawasi pekerjaan ketua dalam hal penyelenggaraan administrasi keuangan koperasi
Kasir
Melayani pembayaran atas trasaksi pembelian barang.
Melayani pembayaran atas trasaksi pembelian barang.
Bagan
1 penanggung jawab
2 badan pengawas koperasi
3 ketua
4 wakil
5 sekertaris
6 bendahara
Struktur Organisasi
|
DEWAN PENASEHAT
|
|
|
Ketua
|
: H. FAISAL RY
|
|
Anggota
|
: ADE SOEHARSONO
|
|
|
|
|
DEWAN PAKAR
|
|
|
Ketua
|
: IRSYAD MUCHTAR
|
|
Anggota
|
1. SOERYO B
|
|
|
2. ENDA SURYA NASUTION
|
|
|
|
|
PENGAWAS
|
|
|
Ketua
|
: BAMBANG MURDIANTO
|
|
Anggota/Sekretaris
|
1. SASIDIN
|
|
|
2. ANDI AKIL
|
|
|
|
|
PENGURUS
|
|
|
Ketua Umum
|
: ABDULLAH FATHONI, MM
|
|
Ketua I
|
: Ir. ANDRI FIRTIYAN, M.Kom
|
|
Ketua II
|
: Hj DIANA DEWI, SE
|
|
Ketua III
|
: EFI TARMAN
|
|
Ketua IV
|
: SYARIFUDDIN JUSUF, SH
|
|
Ketua V
|
: DICKY DARWIS
|
|
Ketua VI
|
: M. WURYANINGSIH SETYOWATI
|
|
Sekretaris Umum
|
: HENRY DAVID LELEMBOTO
|
|
Sekretaris I
|
: YULIA TRI HARTATI, SH
|
|
Sekretaris II
|
: GITA RANUHARDI
|
|
Bendahara Umum
|
: TUTIK MUDASTRI, SSos
|
|
Bendahara I
|
: INTAN KEMALASARI N, SH
|
|
Bendahara II
|
: HARIATI
|
|
|
|
|
UNIT STRATEGI BISNIS
|
|
|
IT & Telematika
|
: NAZAR RIDHA
|
|
Bisnis
|
: SALIM HAYKAL ALHAMID
|
|
Retail, KopMart, Dinar
|
: HERI NAPITUPULU, S.E.
|
|
Simpan Pinjam
|
: IMA RIMA MULYANI
|
|
Riset and Development
|
: Ir. PRATIWI SULANJARI
|







Sangat Membantu
BalasHapusterimakasih sangat membantu
BalasHapus