Kamis, 05 Desember 2013

Jaminan Tentang Kemurnian Al-Quran dan Bukti-Buktinya


Ditinjau dari al-qur’an(ALLAH SWT).

Kemurnian Kitab Al-Quran ini dijamin langsung oleh Allah, yaitu Dzat yang menciptakan dan menurunkan Al-Quran itu sendiri. Dan pada kenyataannya kita bisa melihat, satu-satu kitab yang mudah dipelajari bahkan sampai dihafal oleh beribu-ribu umat Islam.
. Allah sendiri berfirman di dalamnya pada Surat Al Baqara.
 “Dzaalikal kitaabu laa raiba fiih hudallil muttaqiin
artinya “kitab Al Qur’an ini tidak ada keraguan pada isinya petunjuk bagi orang yang takwa”
Di lain Surat yaitu pada Surat Al Hijr 9

“ Innaa nahnu nazzalnadz dzikra wa inna lahuu lahaafizhuun”
  
 artinya “Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al Qur’an, dan Kami pulalah yang memeliharanya
Tidak bisa dipungkiri bahwa Al Qur’an adalah kitab Suci, yang sudah teruji selama lebih 1400 tahun, dan akan teruji sepanjang masa, atas Janji Allah SWT sendiri sebagai pencipta Al Qur’an dan seluruh alam semesta. Kita perhatikan, tidak ada kitab satupun di seluruh muka bumi ini yang dihafal oleh puluhan ribu umat, bahkan jutaan kecuali Kitab Suci Al Qur’an. Umat Islam yang menjadi panji-panji keaslian dan kemurnian Al Qur’an.Terbukti dibacakannya Al Qur’an pada shalat berjamaah di Masjidil Haram, baik pada waktu shalat fardhlu/waji atau sunnah Tharawih lengkap 30 Juz, didengar dan disimak oleh seluruh umat Islam di dunia. Tidak akan sanggup siapapun memalsukannya, dengan cara apapun pasti akan ketahuan oleh Umat Islam yang mengamalkan sebagai bacaan pedoman hidup sepanjang masa. Secara tegas dimengerti bahwa tidak ada kitab suci lain yang dihafal oleh manusia kecuali Al Qur’anul Karim.
Al Qur’an dibaca dan dipahami maknanya di setiap surau, musholla, masjid, pesantren, Madrasah/sekolah, di rumah umat muslim di seluruh permukaan bumi, ribuan, puluhan ribu, ratusan ribu, bahkan jutaan tempat ibadah selalu mengumandangkan Al Qur’an yang penuh berkah di dalamnya. Ini tidak lain adalah bukti bahwa Al Qur’an masih eksis dan terus eksis di seluruh penjuru dunia.
Berikut ini tinjauan Al Qur’an dari berbagai aspek Ilmu Pengetahuan (Sciences) , bahkan Hukum dan Sosial Kemasyarakatan. Sejarah telah dan yang akan membuktikan bahwa Al Qur’an adalah benar-benar Wahyu Allah SWT, bukan karangan siapapun, Nabi Muhammad adalah sebagai penyampai atau perantara agar wahyu ini sampai kepada umat manusia di seluruh muka bumi.

  
Al Qur’an ditinjau dari sisi Hukum.

Hukum dalam ajaran Agama Islam dikenal dengan istilah Syariat, yang berarti peraturan atau hukum-hukum yang diturunkan Allah, melalui RasulNya yang mulia,untuk umat manusia, agar manusia keluar dari kegelapan menuju jalan terang, dan mendapat petunjuk kepada jalan yang lurus. Jika Syariat yang dimaksud ditujukan bagi Umat Islam ini menunjuk kepada peraturan atau hukum-hukum yang diturunkan Allah, melalui Rasul Muhammad SAW, baik berupa Al Qur’an maupun Sunnah Nabi yang berupa perkataan, perbuatan, ketetapan Nabi Muhammad SAW. Jadi jelas bahwa Al Qur’an memuat aspek-aspek hukum bagi ketentraman kehidupan makhluk Allah terutama manusia. Bahkan 90 % dari ayat-ayat Al Qur’an adalah yang berkaitan atau mengatur interaksi antara manusia dengan sesamanya dan mahkluk lainnya, sedangkan 10 % saja yang berkaitan antara manusia dengan Allah SWT.
Sisi hukum merupakan aspek yang fundamental bagi keabsahan suatu panduan dalam kehidupan makhluk yang bernama manusia. Jika suatu produk hukum itu gagal dipertanggung jawabkan keabsahannya, maka segala pembahasan maupun perwujudan pelaksanaannya menjadi tidah sah pula. Al Qur’an sebagai Kitab Suci yang mengandung Produk hukum dari Allah bersifat mutlak kebenarannya, adapun hukum manusia, secara substansial tidak boleh berseberangan nilai kebenarannya terhadap nilai kebenaran pada hukum Allah, Sang Pemilik Hukum itu sendiri.
Sedangkan Hukum Islam/ Syariat Islam sekaligus hukum Allah dibagi menjadi 3 bagian yaitu :
A. Ilmu Tauhid : yaitu peraturan atau hukum-hukum yang berkaitan dengan keimanan, yang tidak boleh diragukan oleh umat Islam, karena merupakan rukun Iman itu sendiri; antara lain : Iman kepada Allah SWT, iman kepada Rasul-rasul Allah, Iman kepada Malaikat Allah, Iman kepada Kitab-kitab Allah (Zabul,Taurat dan Injil), Iman kepada hari Akhir, Iman kepada Qadha dan Qadar. Jumlah ayat Al Qur’an yang memuat dan menjelaskannya sekitar 10% dan kebanyakan turun di Mekkah, dikenal dengan ayat Makkiyah.
B. Ilmu Akhlak/Budi pekerti yang luhur : peraturan atau hukum-hukum yang berhubungan dengan pendidikan dan penyempurnaan budi pekerti itu sendiri; bagaimana memenuhi janji, tugas dan tanggung jawab, moral, etika,dan seterusnya, kebanyakan turun di Madinah, dikenal dengan ayat Madinniyah.
C. Ilmu Fiqih : yaitu ilmu yang mengatur hubungan manusia dengan Allah sebagai Pencipta, manusia dengan sesama manusia. Untuk yang mengatur hubungan manusia dengan Allah disebut Ibadah, sedang manusia dengan sesama disebut muamalah (berdagang, bertetangga, pergaulan suami istri, berkeluarga, dan seterusnya), kebanyakan turun di Madinah.
Banyak Ayat di Al Qur’an yang membicarakan tentang aspek Hukum bagi kehidupan umat manusia , seperti : kedudukan manusia sebagai makhluk Allah , hak waris dan martabat wanita, pencatatan hutang piutang, prinsip /tata cara aturan berdagang, kewajiban seorang Kepala rumah tangga , tanggung jawab pemimpin, aturan kesusilaan /kemasyarakatan dan seterusnya. Tentu saja Al Qur’an tidak menjabarkan semua hal Hukum menjadi mendetail atau terperinci di dalamnya apalagi ke hal yang bersifat teknis hukum. Mengapa demikian karena Al Qur’an bukan hanya membahas tentang hukum saja. Bahkan Al Qur’an sendiri mengandung mengajarkan pemahaman filsafat hukum itu sendiri.

0 komentar:

Posting Komentar