Ditinjau dari al-qur’an(ALLAH SWT).
Kemurnian Kitab Al-Quran
ini dijamin langsung oleh Allah, yaitu Dzat yang menciptakan dan menurunkan
Al-Quran itu sendiri. Dan pada kenyataannya kita bisa melihat, satu-satu kitab
yang mudah dipelajari bahkan sampai dihafal oleh beribu-ribu umat Islam.
. Allah sendiri berfirman di
dalamnya pada Surat Al Baqara.
“Dzaalikal
kitaabu laa raiba fiih hudallil muttaqiin”
artinya “kitab Al Qur’an ini tidak
ada keraguan pada isinya petunjuk bagi orang yang takwa”
Di lain
Surat yaitu pada Surat Al Hijr 9
“ Innaa nahnu nazzalnadz dzikra wa inna lahuu
lahaafizhuun”

Tidak bisa dipungkiri bahwa Al Qur’an adalah kitab Suci, yang sudah teruji selama lebih 1400 tahun, dan akan
teruji sepanjang masa, atas Janji Allah SWT sendiri sebagai pencipta Al Qur’an
dan seluruh alam semesta. Kita perhatikan, tidak ada kitab satupun di seluruh
muka bumi ini yang dihafal oleh puluhan ribu umat, bahkan jutaan kecuali Kitab
Suci Al Qur’an. Umat Islam yang menjadi panji-panji keaslian dan kemurnian Al
Qur’an.Terbukti dibacakannya Al Qur’an pada shalat berjamaah di Masjidil Haram,
baik pada waktu shalat fardhlu/waji atau sunnah Tharawih lengkap 30 Juz,
didengar dan disimak oleh seluruh umat Islam di dunia. Tidak akan sanggup
siapapun memalsukannya, dengan cara apapun pasti akan ketahuan oleh Umat Islam
yang mengamalkan sebagai bacaan pedoman hidup sepanjang masa. Secara tegas dimengerti bahwa tidak ada kitab
suci lain yang dihafal oleh manusia kecuali Al Qur’anul Karim.
Al Qur’an dibaca dan dipahami maknanya di
setiap surau, musholla, masjid, pesantren, Madrasah/sekolah, di rumah umat
muslim di seluruh permukaan bumi, ribuan, puluhan ribu, ratusan ribu, bahkan
jutaan tempat ibadah selalu mengumandangkan Al Qur’an yang penuh berkah di
dalamnya. Ini tidak lain adalah bukti bahwa Al Qur’an masih eksis dan terus
eksis di seluruh penjuru dunia.
Berikut ini tinjauan Al Qur’an dari berbagai aspek Ilmu Pengetahuan
(Sciences) , bahkan Hukum dan Sosial Kemasyarakatan. Sejarah telah dan yang
akan membuktikan bahwa Al Qur’an adalah benar-benar Wahyu Allah SWT, bukan
karangan siapapun, Nabi Muhammad adalah sebagai penyampai atau perantara agar
wahyu ini sampai kepada umat manusia di seluruh muka bumi.
Al Qur’an ditinjau dari sisi Hukum.
Hukum
dalam ajaran Agama Islam dikenal dengan istilah Syariat, yang berarti peraturan atau hukum-hukum yang
diturunkan Allah, melalui RasulNya yang mulia,untuk umat manusia, agar manusia
keluar dari kegelapan menuju jalan terang, dan mendapat petunjuk kepada jalan
yang lurus. Jika Syariat yang dimaksud ditujukan bagi Umat Islam ini menunjuk
kepada peraturan atau hukum-hukum yang diturunkan Allah, melalui Rasul Muhammad
SAW, baik berupa Al Qur’an
maupun Sunnah Nabi yang berupa perkataan, perbuatan,
ketetapan Nabi Muhammad SAW. Jadi jelas bahwa Al Qur’an memuat aspek-aspek hukum bagi ketentraman
kehidupan makhluk Allah terutama manusia. Bahkan 90 % dari ayat-ayat Al Qur’an
adalah yang berkaitan atau mengatur interaksi antara manusia dengan sesamanya
dan mahkluk lainnya, sedangkan 10 %
saja yang berkaitan antara manusia dengan Allah SWT.
Sisi hukum merupakan aspek yang fundamental bagi keabsahan suatu panduan dalam kehidupan
makhluk yang bernama manusia. Jika suatu produk hukum itu gagal dipertanggung
jawabkan keabsahannya, maka segala pembahasan maupun perwujudan pelaksanaannya
menjadi tidah sah pula. Al Qur’an
sebagai Kitab Suci yang mengandung Produk hukum dari Allah bersifat mutlak
kebenarannya, adapun hukum manusia, secara substansial tidak boleh berseberangan nilai kebenarannya
terhadap nilai kebenaran pada hukum Allah, Sang
Pemilik Hukum itu sendiri.
Sedangkan Hukum
Islam/ Syariat Islam sekaligus hukum Allah dibagi menjadi 3 bagian yaitu :
A. Ilmu Tauhid : yaitu peraturan atau
hukum-hukum yang berkaitan dengan
keimanan, yang tidak boleh diragukan oleh umat Islam, karena
merupakan rukun Iman itu sendiri;
antara lain : Iman kepada Allah SWT, iman kepada Rasul-rasul Allah, Iman kepada
Malaikat Allah, Iman kepada Kitab-kitab Allah (Zabul,Taurat dan Injil), Iman
kepada hari Akhir, Iman kepada Qadha dan Qadar. Jumlah ayat Al Qur’an yang
memuat dan menjelaskannya sekitar 10% dan kebanyakan turun di Mekkah, dikenal
dengan ayat Makkiyah.
B. Ilmu Akhlak/Budi pekerti yang luhur
: peraturan atau hukum-hukum yang berhubungan dengan pendidikan dan
penyempurnaan budi pekerti itu sendiri; bagaimana memenuhi janji, tugas dan
tanggung jawab, moral, etika,dan seterusnya, kebanyakan turun di Madinah,
dikenal dengan ayat Madinniyah.
C. Ilmu Fiqih : yaitu ilmu yang
mengatur hubungan manusia dengan Allah sebagai Pencipta, manusia dengan sesama
manusia. Untuk yang mengatur hubungan manusia dengan Allah disebut Ibadah,
sedang manusia dengan sesama disebut muamalah (berdagang,
bertetangga, pergaulan suami istri, berkeluarga, dan seterusnya), kebanyakan
turun di Madinah.
Banyak Ayat di Al Qur’an yang membicarakan tentang aspek Hukum bagi
kehidupan umat manusia , seperti : kedudukan manusia sebagai makhluk Allah ,
hak waris dan martabat wanita, pencatatan hutang piutang, prinsip /tata cara
aturan berdagang, kewajiban seorang Kepala rumah tangga , tanggung jawab
pemimpin, aturan kesusilaan /kemasyarakatan dan seterusnya. Tentu saja Al Qur’an tidak menjabarkan semua hal Hukum
menjadi mendetail atau terperinci
di dalamnya apalagi ke hal yang bersifat teknis hukum. Mengapa demikian karena
Al Qur’an bukan hanya membahas tentang hukum saja. Bahkan Al Qur’an sendiri mengandung mengajarkan pemahaman filsafat hukum
itu sendiri.
0 komentar:
Posting Komentar