A. KARAKTERISTIK
BADAN HUKUM
1.
Memiliki kekayaan sendiri
Dalam ilmu
hukum dikenal teori kekayaan ( doelvermogetaun theorie) yang dikembangkan oleh
Brinz dan van der heijden. Menurut teori ini, setup badan hukum memiliki
kekayaan yang bertujuan untuk digunakan bagi kepentingan tertentu, kekayaan itu
diurus dan digunakan untuk ketentuan tertentu, tujuan badan hukum adalah objek
yang dilindungi oleh hukum (Vollmar, 1995)
Badan
hukum merupakan pendukung kewajiban dan hak seperti manusia pribadi. Sebagai
pendukung kewajiban dan hak, dia dapat melakukan hubungan bisnis dengan pihak
lain. Untuk itu dia memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan
pengurus atau pemiliknya itu. APA bila kekayaannya tidak mencukupi untuk
menutupi kewajibanya, itu pun tidak dapat dipenuhi dari kekayaan pengurus atau
pendirinya, guna menghindarkanya dari kerugian atau likuiditasi. Kendati pun
mendapat pinjaman dari pengurus atau pendirinya, atau Jika badan usaha milk Negara
mendapat untaken Dana dari Negara pinjaman atau untaken Dana tersebut dihitung
sebagai hutang badan hukum itu.
Dalam
anggaran dasar biasanya ditentukan jumlah dan rupa kekayaan badan hukum. Hal-hal yang dapat digolongkan kekayaan itu
dapat sejumlah modal, barang bergerak dan tidak bergerak, dan tagihan kepada
pihak ketiga milk badan hukum. Kekayaan badan hukum ini terpisah dari kekayaan
pribadi pengurus atau pendirinya dan ini ditentukan secara tegas dalam anggaran
dasar dan dicatat dalam pembukuan perusahaan. Dalam hubungan bisnis dengan
pihak ketiga, badan hukum ini bertindak sendiri menurut kepentinganya sendiri
yang diwakili oleh pengurusnya sebagai mana diatur dalam anggaran dasar. Apa
bila mendapat keuntungan, maka keuntungan itu menjadi kekayaan milk badan hukum
itu. Sebaliknya, apa bila menderita kerugian, maka kerugian itu ditanggung
sendiri oleh badan hukum dari kekayaan yang dimilikinya.
2.
Angaran dasar disahkan oleh pemerintah.
Angaran dasar
badan hukum harus mendapat pengesahan secara resmi dari pemerintah. Bagi badan
hukum perseroan terbatas, anggaran dasarnya disahkan oleh pemerintah dalam hal
ini Menteri Kehakiman (pasal 7 ayat (6) Undang-Undang nomor 1 tahun 1995). Bagi
badan hukum koperasi, anggaran dasarnya disahkan oleh Menteri koperasi (pasal
10(2) Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992). Bagi badan hukum perusahaan Umum
(Perum). Anggaran dasarnya disahkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri
keuangan (Undang-Undang nomor 19 tahun 1960). Dan bagi perusahaan perseroan
(persero), anggaran dasarnya juga disahkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri keuangan (Peraturan pemerintah
Nomor 12 tahun 1969) yang mewakili Negara sebagai pemilik modal.
Pengesahan oleh pemerintah merupakan
pembenaran bahwa anggaran dasar badan
hukum yang bersangkutan tidak dilarang undang-undang, tidak bertentangan
dengan kepentingan umum dan kesusilaan. Di samping itu, pengesahan juga
menentukan bahwa sejak tanggal pengesahan itu diberikan, maka sejak itulah pula
badan usaha yang bersangkutan memperoleh badan hukum dan dengan demikian
memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari harta kekayaan pribadi pegurus
atau pendirinya.
3.
Diwakili oleh pengurus.
Dalam ilmu
hukum dikenal teori fiksi (fictie theorie) yang dikemukaan oleh von saving.
Menurut teori ini, badan hukum dianggap sebagai hal yang abstak, tidak nyata,
karena tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatakan kehendak, hanya manusialah
yang memiliki kehendak. Badan hukum seolah-olah manusia, oleh karana itu
tindakan badan hukum dianggap juga sebagai tindakan manusia. Jika manusia dalam
tindakanya memiliki tanggung jawab, maka
badan hukum juga bertanggung jawab, maka badan hukum juga bertanggung jawab
atas tindakan yang dilakukannya (van Apeldoorn,1951).
Teori fiksi
dari vole saving diperkuat lagi oleh teori organ (organ theorie) yang
dikembangkan oleh vole Fierce. Menurut teori ini, badan hukum bukanlah ha yang
fiktif,, melainkan sebagai kenyataan yang berbada dengan manusia. Jika manusia
mempunyai alat (organ), seperti otak untuk berfikir, tangan untuk berbuat,
mulut untuk berkata menyatakan kehendak, maka badan hukum juga memiliki alat
(organ), seperti rapat pengurus, anggota atau pun pengawas yang bertindak untuk
kepentingan dan atas nama badan hukum, dengan kata lain badan hukum diwakili
oleh organnya.
Badan hukum merupakan
subjek hukum buatan manusia berdasarkan hukum yang berlaku. Agar dapat berbuat
menurut badan hukum, maka badan hukum diurus oleh pegurus yang ditetapkan oleh
anggaran dasarnya. Sebagai yang berwenang mewakili badan hukum. Artiny , segala
perbuatan pengurus adalah perbuatan badan hukum. Perbuatan pengurus tersebut
selalu mengtasnamakan badan hukum, bukan atas nama pribadi pengurus. Segala
yang timbul perbuatan pengurus adalah kewajiban badan hukum. Yang dibebankan
pada harta kekayaan badan hukum. Sebaliknya pula, segala hak yang diperoleh
perbuatan pengurus adalah hak badan hukum yang menjadi kekayaan badan hukum.
Perusahaan
badan hukum merupakan subjek hukum yang diurus atau dikelola oleh pengurus yang
disebut direksi. Direksi dapat terdiri dari 1 (satu) orang atau beberapa orang.
Jika terdiri dari beberapa orang, 1 (satu) orang bertindak sebagai direktur
utama perusahaan badan hukum yang
menbawahkan direktur-direktur, struktur tugas dan wewenang serta
tanggung jawab direksi selaku pengola yang mewakili perusahaan badan hukum
diatur dalam anggaran dasar.
B. PERSEROAN
TERBATAS
1.
Pengaturannya.
Perseroan
terbatas (PT) diatur dalam KUHP yang berumur lebih dari 100 (stratus) tahun.
Selama perjalana waktu tersebut telah terjadi banyak perkembangan ekonomi dan
dunia usaha, baik national Maupun international. hal ini mengakibatkan KUHP
tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan. Di samping itu, di luar KUHP masih terdapat pula pengaturan
badan hukum semacam perseroan terbatas bagi Golongan bumiputra, sehingga timbul
dualisme badan hukum perseroan yang berlaku bagi Negara Indonesia.
Untuk
mengatasi hal ini dan memenuhi kebutuhan hukum yang sesuai dengan tuntutan
perkembangan dan pembangunan nasional, sudah tiba waktunya mengadakan pembakaran
hukum tentang perseroan terbatas. Pada tahun 1995 mulailah babak baru karena
pada tanggal 7 maret 1995 diundangkan Undang-Undang nomor 1 tahun 1995 tentang
perseroan terbatas, Undang-Undang ini mencabut ketentuan pasal 36, pasal 56
KUHP tentang perseroan terbatas dan berikut segala perubahanya terakhir dengan
Undang-Undang nomor 4 tahun 1971 dan Stb. Nomor 569 dan nomor 717 tahun 1939
tentang ordinansi maskapai andil Indonesia. Undang-Undang nomor 1 tahun 1995 terdiri
dari 12 (dua belas) bab dengan 129 (seratus dua puluh Sembilan) pasal dan mulai
berlaku 1 (Satu) tahun kemudian terhitung tanggal diundangkan.
2.
Pengertian perseroan terbatas
Istilah
“perseroan” menunjuk kepada cara menentukan modal, yaitu terbagi dalam saham,
dan istilah “terbatas” menunjuk pada batasan tanggung jawab pemegang saham,
yaitu sebatas jumlah nominal saham yang dimiliki. Perseroan terbatas adalah
perusahaan persekutuan badan hukum. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 butir (1)
Undang-Undang perseroan terbatas:
“perseroan terbatas yang
selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan
perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi
dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini,
serta Peraturan pelaksanaannya “
Sebagai badan
hukum, perseroan harus memenuhi unsur-unsur badan hukum seperti ditentukan dalam
Undang-Undang perseroan terbatas yang diuraikan berikut ini.
a.
Organisasi yang teratur.
Sebagai oranisasi yang teratur, perseroan mempunyai
organ yang terdiri dari Rapat Umum pemegang saham (RUPS), direksi, dan
komisaris (pasal 1 butir (2) Undang-Undang perseroan terbatas). Keteraturan
organisasi dapat diketahui melalui ketentuan Undang-Undang perseroan dan
keputusan RUPS.
b.
Kekayaan sendiri
Perseroan memiliki kekayaan sendiri berupa modal dasar
yang terdiri dari seluruh nilai nominal saham (pasal 24 ayat (1) Undang-undang
perseroan terbatas) dan kekayaan dalam bentuk lain yang berupa barang bergerak
dan tidak bergerak, benda berwujud dan tidak berwujud, misalnya kendaraan
bermotor, gedung perkantoran, barang inventaris, surat berharga dan piutang
perseroan.
c.
Melakukan hubungan hukum sendiri
Sebangai badan hukum, perseroan terbatas melakukan
hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga yang diwakili oleh direksi. Menurut
ketentuan pasal 82 Undang-undang perseroan terbatas , direksi bertanggung jawab penuh atas pergurusan
perseroan untuk kepentingan dan perseroan serta mewakili perseroan, baik di
dalam maupun di luar pengadilan.
d.
Mempunyai tujuan sendiri.
Sebagai badan hukum yang melakukan kegiatan usaha,
perseroan memiliki tujuan sendiri. Tujuan tersebut ditentukan dalam anggaran
dasar perseroan (pasal 12 butir (b) Undang-Undang perseroan terbatas) .karena
perseroan menjalan kan perusahaan, maka tujuan utama perseroan adalah mencari
keuntungan dan atau Laba (profit oriented)
Berdasarkan definisi perseroan
yang dikemukakan diatas, maka sebagian perusahaan badan hukum, perseroan
memenuhi Unsur-Unsur yang diuraikan berikut ini.
a. Badan
Hukum
Setiap perseroan adalah badan
hukum, Artinya badan yang memenuhi syarat keilmuan sebagia pendukung kewajiban
dan hak yang telah diuraiakan sebelumnya. Antara lain memiliki kekayaan sediri
terpisah dari harta kekayaan pendiri atau pengurusnya. Dalam KUHP tidak 1
(satu) pasal pun yang menyatakan perseroan sebagai badan hukum. Akan tetapi
dalam Undang-Undang perseroan terbatas secara tegas dinyatakan dalam pasal 1
butir (1) bahwa perseroan adalah badan hukum.
b.
Didirikan berdasarkan Perjanjian.
Setiap perseroan didirikan
berdasarkan perjanjian. Artinya harus ada sekurang-kurangnya 2(dua) orang yang bersepakat
mendirikan perseroan, yang dibuktikan secara tertulis yang tersusun dalam
bentuk anggaran dasar, kemudian dimuat dalam akta pendirian yang dibuat di muka notaries.
Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada perseroan didirikan. Ketentuan
ini adalah asas dalam pendirian perseroan.
c.
Melakukan kegiatan usaha.
Setiap perseroan melakukan
kegiatan usaha, yaitu kegiatan dalam bidang pereknomian (industry, dagang,
jasa, pembiayaan) yang bertujuan mendapatka keuntungan dan atau laba. Melakukan
kegiatan usaha Artinya menjalankan perusahaan, supaya kegian usaha itu sah
harus mendapat izin usaha dari pihak yang berwenang dan didaftarkan dalam
daftarkan dalam daftar perusahaan menurut Undang-Undang yang berlaku.
d.
Modal Dasar
Setiap perseroan terbatas harus
mempunyai modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Modal dasar disebut
juga modal statute. Dalam bahasa Inggris authorized capital .modal dasar
merupakan harta perseroan sebagai badan hukum. yang terpisah dari harta
kekayaan pribadi pendiri, organ persero, dan pemegang saham. Memurut kekentuan
Pasal 25 Undang-Undang perseroan terbatas, modal dasar sekurang-kurangnya
Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
e.
Memenuhi Persyaratan Undang-Undang
Setiap perseroan harus memenuhi
persyaratan Undang-Undang perseroan dan peratuaran pelaksanaannya. Unsur ini
menunjukkan bahwa perseroan menganut sistem tertutup (closed system)
3.
Cara mendirikan perseroan.
Untuk mendirikan sebuah perseroan
perlu di penuhi syarat-syarat dan prosedur yang telah ditentukan oleh
Undang-Undang perseroan. Ada 3 (tiga) syarat utama yang harus dipenuhi oleh
pendiri perseroan. Ketiga syrat tersebut adalah sebagai berikut:
a.
Didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
Menurut ketentuan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang perseroan
terbatas, perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih. Pengertian Orang adalah
orang perseroan atau badan hukum. Ketentuan sekurang-kurangnya 2 orang
menegaskan prinsip yang dianut oleh Undang-Undang bahwa perseroan sebagai badan
hukum dibentuk berdasarkan perjanjian. Oleh karna itu harus mempunyai lebih
dari 1(satu) orang pemegang saham sebagai pendiri. Ketentuan 2 (dua) pendiri atau lebih tidak
berlaku bagi badan usaha milik negara (pasal 7 ayat (5) Undang-Undang perseroan
terbatas).
b.
Didirikan dengan akta otentik.
Menurut ketentuan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang perseroan
terbatas, perjanjian pendirian perseroan harus dibuat dengan akta otentik di
muka nitaris mengingat perseroan adalah badan hukum. Akta otenti tersebut
merupakan akata pendirian yang memuat anggaran dasar perseroan.
c.
Modal dasar perseroan.
Dalam pasal 25 Undang-Undang perseroan terbatas ditentukan
bahwa modal dasar perseroan paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta
rupiah). Akan tetapi, Undang-Undang atau peraturan pelaksanaannya yang mengatur
bidang usaha tertentu dapat menentukan jumlah melebihi Rp20.000.000,00(dua
puluh juta rupiah). Bidang usaha tertentu itu antara lain, Perbankan, peransuransian.
Menurut ketentuan pasal 26 undang-undang perseroan terbatas, pada saat
pendirian perseroan, paling sedikit 25% dari modal harus telah ditempatkan dan
telah disetor paling sedikit 50% dari nominal setiap saham yang dikeluarkan.
Setelah semua syarat-syarat telah dipenuhi, maka pendirian
perseroan harus mengikuti
langkah-langkah yang ditentukan oleh undang-undang perseroan terbatas seperti
diuraikan sebagai berikut.
a.
Pembuatan akta pendirian di depan notaries.
Langkah pertama pendirian perseroan adalah pembutan akta
pendirian di muka notaries. Akta pendirian tersebut meruoan perjanjian yang
dibuat secara otentik yang memuat anggaran dasar perseroan sesuai dengan
ketentuan undang-undang perseroan terbatas (pasal 7 ayat(10) undang-undang
perseroan terbatas.)
b.
Pengesahan oleh mentri Kehakiman.
Langkah kedua adalah permohonan pengesahan. Akta pendirian
perseroan yang dibuat di muka notaries dimohonkan secara tertulis pengesehannya
oleh menteri Kehakiman. Pengesahan tersebut penting karna status badan hukum
perseroan diperoleh setelah akta pendirian disahkan oleh menteri Kehakiman
(pasal 7 ayat (6) undang-undang perseroan terbatas).
c.
Pendaftaran perseroan
Langkah ketiga adalh pendartaran perseroan. Direksi
perseroan wajib mendeftarkan pengusahaan akta pendirian berserta surat
pengesahan menteri Kehakiman. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu paling
lambat 30 hari setelah pengesahan atau persetujuan diberikan (pasal 21
undang-undang perseroan terbatas) daftar perusahaan adalah daftar sebagai mana
dimaksudkan dalam undang-undang wajib daftar perusahaan.
d.
Pengumuman dalam tambahan berita negara.
Langkah ke-4 adalah pengumuman dalam tambahan berita negara
menurut ketentuan pasal 22 undang-undang perseroan terbatas. Perseroan yang
telah terdaftar diumumkan dalam tambahan
berita negara. Permohonan pengumuman perseroan dilakukan olah direksi dalam
waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran. Seuai dengan tatacara
yang diatur dalam undang-undang.
4.
ORGAN PERSEROAN.
Menurut ketentuan undang-undang pasal 1 perseroan terbatas.
Organ perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan
komisaris. RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam
perseroan dan memegang segala wewenang yang telah diserahkan kepada direksi
atau komisaris. Direksi adalah organ perseroan yang bertanggungjawab penuh atas
kepengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili
perseroan, baik diluar maupun didalam pengendalian sesuai dengan ketentuan
anggaran dasar. Komisaris adalah orga perseroan yang bertugas melakukan
pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi
dalam menjalankan perseroan.
a.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM.
RUPS mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan pada
direksi atau komisaris dalam batas yang ditentukan undang-undang perseroan
terbatas atau anggaran dasar. RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau
tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya kecuali ditentukan dalam anggaran
dasar. Tempat yang dimaksud terletak dalam wilayah negara republic Indonesia.
RUPS terdiri dari RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS tahunan paling lama
dilakukan 6 bulan setelah tahun buku. Dalam RUPS tahuna harus diajukan semua
dokumen perseroan. RUPS lainnya bisa dilakukan sewaku-waktu berdasarkan
kebutuhan.
RUPS diselenggarakan oleh dieksi. RUPS juga bisa dilakukan atas
permintaan salah satu orang pemenggang saham atau lebih bersama-sama mewakili
1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah, atau suatu jumlah yanglebih kecil sebagaimana ditentukan dalam anggaran
dasar perseroan yang bersangkutan. Permintaan tersebut diajukan kepada direksi
atau komisaris dengan surat tercatat disertai balasannya. RUPS berhak
memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan kepentingan perseroan dari
direksi dan atau komisaris.
Untuk mengelenggarakan RUPS, direksi melakukan pemanggilan
kepada pemegang saham. Namun, dalam hal tertentu, misalnya direksi berhalangan
atau ada pertentangan kepentingan antara direksi dan perseroan, pemanggilan
RUPS dapat dilakukan oleh komisaris. Untuk mengadakan RUPS, pemanggilan
dilakukan paling lambat 14 Hari sebelum RUPS diadakan. Pemanggilan dilakukan
surat tercatat atau dalam 2 surat kabar harian. Sebelum pemanggilan RUPS
dilakukan, wajib didahui dengan pengumuman akan diadakan pemanggilan RUPS dalam
2 surat kabar harian. Pengumuman tersebut dilakukan paling lambat 14 lari
sebelum pemanggilan RUPS.
Pemegang saham dengan hak suara yang sah, baik maupun dengan
kuasa tertulis berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suara-nya. Dalam pemungutan suara, anggota direksi,
anggota komisaris dan karyawan perseroan yang bersangkutan dilarang bertindak
sebagai kuasa diri pemegang saham setiap saham yang dikeluarkan mempunyai 1
(satu) hak suara kecuali Anggaran dasar menentukan lain. Saham perseroan yang
dimiliki oleh perseroan itu sendiri tidak mempunyai hak suara. Saham induk
perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaanya juga tidak mempunyai hak suara.
RUPS dapat dilingsungkan apabila dihadiri oleh pemegang
saham yang mewakili lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah. Kecuali undang-undang atau anggaran dasar menentukan lain.
Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila mufakat
tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak biasa dari jumlah
suara yang dikeluarkan secara sah, kecuali undang-undang atau anggaran dasar
mentukan bahwa keputusan harus diambil berdasarkan suara yang lebih besar dari
suara terbanyak biasa. Setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuat risalah dan
dibubuhi tanda tangan ketua rapat dan paling sedikit 1 orang pemegang saham
yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
b.
Direksi Perseroan.
Kepenggurusan perseroan dilakukan oleh direksi. Perseroan
yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat, menerbitkan surat pengakuan hutang, atau
perseroan terbuka, wajib mempunyai paling sedikit 2 orang anggota direksi.
Orang yang diangkat menjadi anggota direksi adalah orang perseorangan yang:
1)
Mampu melaksanakan perbuatan hukum.
2)
Tidak pernah dinyatakan pailit; atau
3)
Tidak pernah menjadi anggota direksi yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit. Atau
4)
Tidak pernah dihukum karna melakukan tindak
pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan
( pasal 79 Undang-Undang perseroan terbatas)
Anggota direksi diangkat oleh RUPS. Untuk pertama kali
pengangkatan anggota direksi dilakukan dengan mencantumkan susunan dan nama
anggota direksi dalam akta pendirian.
Anggota direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan
diangkat kembali. Tata cara pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi
diatur dalam anggaran dasar tanpa mengurangi hak pemegang saham. Sabagai tugas
dan wewenang setiap anggota direksi, besar dan jenis penghasilan direksi
ditetapkan oleh RUPS. Direksi bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan
untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan di dalam dan
diluar pengadilan ( pasal 80- pasal 82 undang-undang perseroan terbatas).
Anggota direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila:
1)
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut