Kamis, 05 Desember 2013

BENTUK BADAN USAHA HUKUM


     A.       KARAKTERISTIK BADAN HUKUM
1.       Memiliki kekayaan sendiri
Dalam ilmu hukum dikenal teori kekayaan ( doelvermogetaun theorie) yang dikembangkan oleh Brinz dan van der heijden. Menurut teori ini, setup badan hukum memiliki kekayaan yang bertujuan untuk digunakan bagi kepentingan tertentu, kekayaan itu diurus dan digunakan untuk ketentuan tertentu, tujuan badan hukum adalah objek yang dilindungi oleh hukum (Vollmar, 1995)
                Badan hukum merupakan pendukung kewajiban dan hak seperti manusia pribadi. Sebagai pendukung kewajiban dan hak, dia dapat melakukan hubungan bisnis dengan pihak lain. Untuk itu dia memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan pengurus atau pemiliknya itu. APA bila kekayaannya tidak mencukupi untuk menutupi kewajibanya, itu pun tidak dapat dipenuhi dari kekayaan pengurus atau pendirinya, guna menghindarkanya dari kerugian atau likuiditasi. Kendati pun mendapat pinjaman dari pengurus atau pendirinya, atau Jika badan usaha milk Negara mendapat untaken Dana dari Negara pinjaman atau untaken Dana tersebut dihitung sebagai hutang badan hukum itu.
                Dalam anggaran dasar biasanya ditentukan jumlah dan rupa kekayaan badan hukum.   Hal-hal yang dapat digolongkan kekayaan itu dapat sejumlah modal, barang bergerak dan tidak bergerak, dan tagihan kepada pihak ketiga milk badan hukum. Kekayaan badan hukum ini terpisah dari kekayaan pribadi pengurus atau pendirinya dan ini ditentukan secara tegas dalam anggaran dasar dan dicatat dalam pembukuan perusahaan. Dalam hubungan bisnis dengan pihak ketiga, badan hukum ini bertindak sendiri menurut kepentinganya sendiri yang diwakili oleh pengurusnya sebagai mana diatur dalam anggaran dasar. Apa bila mendapat keuntungan, maka keuntungan itu menjadi kekayaan milk badan hukum itu. Sebaliknya, apa bila menderita kerugian, maka kerugian itu ditanggung sendiri oleh badan hukum dari kekayaan yang dimilikinya.
2.       Angaran dasar disahkan oleh pemerintah.
Angaran dasar badan hukum harus mendapat pengesahan secara resmi dari pemerintah. Bagi badan hukum perseroan terbatas, anggaran dasarnya disahkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri Kehakiman (pasal 7 ayat (6) Undang-Undang nomor 1 tahun 1995). Bagi badan hukum koperasi, anggaran dasarnya disahkan oleh Menteri koperasi (pasal 10(2) Undang-Undang Nomor 25 tahun 1992). Bagi badan hukum perusahaan Umum (Perum). Anggaran dasarnya disahkan oleh pemerintah dalam hal ini Menteri keuangan (Undang-Undang nomor 19 tahun 1960). Dan bagi perusahaan perseroan (persero), anggaran dasarnya juga disahkan oleh pemerintah dalam hal  ini Menteri keuangan (Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 1969) yang mewakili Negara sebagai pemilik modal.
 Pengesahan oleh pemerintah merupakan pembenaran bahwa anggaran dasar badan  hukum yang bersangkutan tidak dilarang undang-undang, tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan kesusilaan. Di samping itu, pengesahan juga menentukan bahwa sejak tanggal pengesahan itu diberikan, maka sejak itulah pula badan usaha yang bersangkutan memperoleh badan hukum dan dengan demikian memiliki kekayaan sendiri yang terpisah dari harta kekayaan pribadi pegurus atau pendirinya.
3.       Diwakili oleh pengurus.
Dalam ilmu hukum dikenal teori fiksi (fictie theorie) yang dikemukaan oleh von saving. Menurut teori ini, badan hukum dianggap sebagai hal yang abstak, tidak nyata, karena tidak mempunyai kekuasaan untuk menyatakan kehendak, hanya manusialah yang memiliki kehendak. Badan hukum seolah-olah manusia, oleh karana itu tindakan badan hukum dianggap juga sebagai tindakan manusia. Jika manusia dalam tindakanya memiliki tanggung  jawab, maka badan hukum juga bertanggung jawab, maka badan hukum juga bertanggung jawab atas tindakan yang dilakukannya (van Apeldoorn,1951).
Teori fiksi dari vole saving diperkuat lagi oleh teori organ (organ theorie) yang dikembangkan oleh vole Fierce. Menurut teori ini, badan hukum bukanlah ha yang fiktif,, melainkan sebagai kenyataan yang berbada dengan manusia. Jika manusia mempunyai alat (organ), seperti otak untuk berfikir, tangan untuk berbuat, mulut untuk berkata menyatakan kehendak, maka badan hukum juga memiliki alat (organ), seperti rapat pengurus, anggota atau pun pengawas yang bertindak untuk kepentingan dan atas nama badan hukum, dengan kata lain badan hukum diwakili oleh organnya.
Badan hukum merupakan subjek hukum buatan manusia berdasarkan hukum yang berlaku. Agar dapat berbuat menurut badan hukum, maka badan hukum diurus oleh pegurus yang ditetapkan oleh anggaran dasarnya. Sebagai yang berwenang mewakili badan hukum. Artiny , segala perbuatan pengurus adalah perbuatan badan hukum. Perbuatan pengurus tersebut selalu mengtasnamakan badan hukum, bukan atas nama pribadi pengurus. Segala yang timbul perbuatan pengurus adalah kewajiban badan hukum. Yang dibebankan pada harta kekayaan badan hukum. Sebaliknya pula, segala hak yang diperoleh perbuatan pengurus adalah hak badan hukum yang menjadi kekayaan badan hukum.
Perusahaan badan hukum merupakan subjek hukum yang diurus atau dikelola oleh pengurus yang disebut direksi. Direksi dapat terdiri dari 1 (satu) orang atau beberapa orang. Jika terdiri dari beberapa orang, 1 (satu) orang bertindak sebagai direktur utama perusahaan badan hukum yang  menbawahkan direktur-direktur, struktur tugas dan wewenang serta tanggung jawab direksi selaku pengola yang mewakili perusahaan badan hukum diatur dalam anggaran dasar.

B.      PERSEROAN TERBATAS
1.       Pengaturannya.
Perseroan terbatas (PT) diatur dalam KUHP yang berumur lebih dari 100 (stratus) tahun. Selama perjalana waktu tersebut telah terjadi banyak perkembangan ekonomi dan dunia usaha, baik national Maupun international. hal ini mengakibatkan KUHP tidak sesuai lagi dengan tuntutan perkembangan. Di samping itu, di  luar KUHP masih terdapat pula pengaturan badan hukum semacam perseroan terbatas bagi Golongan bumiputra, sehingga timbul dualisme badan hukum perseroan yang berlaku bagi Negara Indonesia.
Untuk mengatasi hal ini dan memenuhi kebutuhan hukum yang sesuai dengan tuntutan perkembangan dan pembangunan nasional, sudah tiba waktunya mengadakan pembakaran hukum tentang perseroan terbatas. Pada tahun 1995 mulailah babak baru karena pada tanggal 7 maret 1995 diundangkan Undang-Undang nomor 1 tahun 1995 tentang perseroan terbatas, Undang-Undang ini mencabut ketentuan pasal 36, pasal 56 KUHP tentang perseroan terbatas dan berikut segala perubahanya terakhir dengan Undang-Undang nomor 4 tahun 1971 dan Stb. Nomor 569 dan nomor 717 tahun 1939 tentang ordinansi maskapai andil Indonesia. Undang-Undang nomor 1 tahun 1995 terdiri dari 12 (dua belas) bab dengan 129 (seratus dua puluh Sembilan) pasal dan mulai berlaku 1 (Satu) tahun kemudian terhitung tanggal diundangkan.
2.       Pengertian perseroan terbatas
Istilah “perseroan” menunjuk kepada cara menentukan modal, yaitu terbagi dalam saham, dan istilah “terbatas” menunjuk pada batasan tanggung jawab pemegang saham, yaitu sebatas jumlah nominal saham yang dimiliki. Perseroan terbatas adalah perusahaan persekutuan badan hukum. Hal ini ditegaskan dalam pasal 1 butir (1) Undang-Undang perseroan terbatas:
                “perseroan terbatas yang selanjutnya disebut perseroan adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini, serta Peraturan pelaksanaannya “
Sebagai badan hukum, perseroan harus memenuhi unsur-unsur badan hukum seperti ditentukan dalam Undang-Undang perseroan terbatas yang diuraikan berikut ini.
a.       Organisasi yang teratur.
Sebagai oranisasi yang teratur, perseroan mempunyai organ yang terdiri dari Rapat Umum pemegang saham (RUPS), direksi, dan komisaris (pasal 1 butir (2) Undang-Undang perseroan terbatas). Keteraturan organisasi dapat diketahui melalui ketentuan Undang-Undang perseroan dan keputusan RUPS.
b.      Kekayaan sendiri
Perseroan memiliki kekayaan sendiri berupa modal dasar yang terdiri dari seluruh nilai nominal saham (pasal 24 ayat (1) Undang-undang perseroan terbatas) dan kekayaan dalam bentuk lain yang berupa barang bergerak dan tidak bergerak, benda berwujud dan tidak berwujud, misalnya kendaraan bermotor, gedung perkantoran, barang inventaris, surat berharga dan piutang perseroan.
c.       Melakukan hubungan hukum sendiri
Sebangai badan hukum, perseroan terbatas melakukan hubungan hukum sendiri dengan pihak ketiga yang diwakili oleh direksi. Menurut ketentuan pasal 82 Undang-undang perseroan terbatas , direksi  bertanggung jawab penuh atas pergurusan perseroan untuk kepentingan dan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
d.      Mempunyai tujuan sendiri.
Sebagai badan hukum yang melakukan kegiatan usaha, perseroan memiliki tujuan sendiri. Tujuan tersebut ditentukan dalam anggaran dasar perseroan (pasal 12 butir (b) Undang-Undang perseroan terbatas) .karena perseroan menjalan kan perusahaan, maka tujuan utama perseroan adalah mencari keuntungan dan atau Laba (profit oriented)

Berdasarkan definisi perseroan yang dikemukakan diatas, maka sebagian perusahaan badan hukum, perseroan memenuhi Unsur-Unsur yang diuraikan berikut ini.
a.       Badan Hukum
Setiap perseroan adalah badan hukum, Artinya badan yang memenuhi syarat keilmuan sebagia pendukung kewajiban dan hak yang telah diuraiakan sebelumnya. Antara lain memiliki kekayaan sediri terpisah dari harta kekayaan pendiri atau pengurusnya. Dalam KUHP tidak 1 (satu) pasal pun yang menyatakan perseroan sebagai badan hukum. Akan tetapi dalam Undang-Undang perseroan terbatas secara tegas dinyatakan dalam pasal 1 butir (1) bahwa perseroan adalah badan hukum.
b.      Didirikan berdasarkan Perjanjian.
Setiap perseroan didirikan berdasarkan perjanjian. Artinya harus ada sekurang-kurangnya 2(dua) orang yang bersepakat mendirikan perseroan, yang dibuktikan secara tertulis yang tersusun dalam bentuk anggaran dasar, kemudian dimuat  dalam akta pendirian yang dibuat di muka notaries. Setiap pendiri wajib mengambil bagian saham pada perseroan didirikan. Ketentuan ini adalah asas dalam pendirian perseroan.
c.       Melakukan kegiatan usaha.
Setiap perseroan melakukan kegiatan usaha, yaitu kegiatan dalam bidang pereknomian (industry, dagang, jasa, pembiayaan) yang bertujuan mendapatka keuntungan dan atau laba. Melakukan kegiatan usaha Artinya menjalankan perusahaan, supaya kegian usaha itu sah harus mendapat izin usaha dari pihak yang berwenang dan didaftarkan dalam daftarkan dalam daftar perusahaan menurut Undang-Undang yang berlaku.
d.      Modal Dasar
Setiap perseroan terbatas harus mempunyai modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham. Modal dasar disebut juga modal statute. Dalam bahasa Inggris authorized capital .modal dasar merupakan harta perseroan sebagai badan hukum. yang terpisah dari harta kekayaan pribadi pendiri, organ persero, dan pemegang saham. Memurut kekentuan Pasal 25 Undang-Undang perseroan terbatas, modal dasar sekurang-kurangnya Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah)
e.      Memenuhi Persyaratan Undang-Undang
Setiap perseroan harus memenuhi persyaratan Undang-Undang perseroan dan peratuaran pelaksanaannya. Unsur ini menunjukkan bahwa perseroan menganut sistem tertutup (closed system)

3.       Cara mendirikan perseroan.
Untuk mendirikan sebuah perseroan perlu  di penuhi syarat-syarat  dan prosedur yang telah ditentukan oleh Undang-Undang perseroan. Ada 3 (tiga) syarat utama yang harus dipenuhi oleh pendiri perseroan. Ketiga syrat tersebut adalah sebagai berikut:
a.       Didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
Menurut ketentuan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang perseroan terbatas, perseroan didirikan oleh 2 orang atau lebih. Pengertian Orang adalah orang perseroan atau badan hukum. Ketentuan sekurang-kurangnya 2 orang menegaskan prinsip yang dianut oleh Undang-Undang bahwa perseroan sebagai badan hukum dibentuk berdasarkan perjanjian. Oleh karna itu harus mempunyai lebih dari 1(satu) orang pemegang saham sebagai pendiri.  Ketentuan 2 (dua) pendiri atau lebih tidak berlaku bagi badan usaha milik negara (pasal 7 ayat (5) Undang-Undang perseroan terbatas).
b.      Didirikan dengan akta otentik.
Menurut ketentuan pasal 7 ayat (1) Undang-Undang perseroan terbatas, perjanjian pendirian perseroan harus dibuat dengan akta otentik di muka nitaris mengingat perseroan adalah badan hukum. Akta otenti tersebut merupakan akata pendirian yang memuat anggaran dasar perseroan.
c.       Modal dasar perseroan.
Dalam pasal 25 Undang-Undang perseroan terbatas ditentukan bahwa modal dasar perseroan paling sedikit Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah). Akan tetapi, Undang-Undang atau peraturan pelaksanaannya yang mengatur bidang usaha tertentu dapat menentukan jumlah melebihi Rp20.000.000,00(dua puluh juta rupiah). Bidang usaha tertentu itu antara lain, Perbankan, peransuransian. Menurut ketentuan pasal 26 undang-undang perseroan terbatas, pada saat pendirian perseroan, paling sedikit 25% dari modal harus telah ditempatkan dan telah disetor paling sedikit 50% dari nominal setiap saham yang dikeluarkan.

Setelah semua syarat-syarat telah dipenuhi, maka pendirian perseroan  harus mengikuti langkah-langkah yang ditentukan oleh undang-undang perseroan terbatas seperti diuraikan sebagai berikut.
a.       Pembuatan akta pendirian di depan  notaries.
Langkah pertama pendirian perseroan adalah pembutan akta pendirian di muka notaries. Akta pendirian tersebut meruoan perjanjian yang dibuat secara otentik yang memuat anggaran dasar perseroan sesuai dengan ketentuan undang-undang perseroan terbatas (pasal 7 ayat(10) undang-undang perseroan terbatas.)
b.      Pengesahan oleh mentri Kehakiman.
Langkah kedua adalah permohonan pengesahan. Akta pendirian perseroan yang dibuat di muka notaries dimohonkan secara tertulis pengesehannya oleh menteri Kehakiman. Pengesahan tersebut penting karna status badan hukum perseroan diperoleh setelah akta pendirian disahkan oleh menteri Kehakiman (pasal 7 ayat (6) undang-undang perseroan terbatas).
c.       Pendaftaran perseroan
Langkah ketiga adalh pendartaran perseroan. Direksi perseroan wajib mendeftarkan pengusahaan akta pendirian berserta surat pengesahan menteri Kehakiman. Pendaftaran wajib dilakukan dalam waktu paling lambat 30 hari setelah pengesahan atau persetujuan diberikan (pasal 21 undang-undang perseroan terbatas) daftar perusahaan adalah daftar sebagai mana dimaksudkan dalam undang-undang wajib daftar perusahaan.
d.      Pengumuman dalam tambahan berita negara.
Langkah ke-4 adalah pengumuman dalam tambahan berita negara menurut ketentuan pasal 22 undang-undang perseroan terbatas. Perseroan yang telah terdaftar  diumumkan dalam tambahan berita negara. Permohonan pengumuman perseroan dilakukan olah direksi dalam waktu paling lambat 30 hari terhitung sejak pendaftaran. Seuai dengan tatacara yang diatur dalam undang-undang.

4.       ORGAN PERSEROAN.
Menurut ketentuan undang-undang pasal 1 perseroan terbatas. Organ perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan komisaris. RUPS adalah organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan dan memegang segala wewenang yang telah diserahkan kepada direksi atau komisaris. Direksi adalah organ perseroan yang bertanggungjawab penuh atas kepengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik diluar maupun didalam pengendalian sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Komisaris adalah orga perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasehat kepada direksi dalam menjalankan perseroan.
a.       RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM.
RUPS mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan pada direksi atau komisaris dalam batas yang ditentukan undang-undang perseroan terbatas atau anggaran dasar. RUPS diadakan di tempat kedudukan perseroan atau tempat perseroan melakukan kegiatan usahanya kecuali ditentukan dalam anggaran dasar. Tempat yang dimaksud terletak dalam wilayah negara republic Indonesia. RUPS terdiri dari RUPS tahunan dan RUPS lainnya. RUPS tahunan paling lama dilakukan 6 bulan setelah tahun buku. Dalam RUPS tahuna harus diajukan semua dokumen perseroan. RUPS lainnya bisa dilakukan sewaku-waktu berdasarkan kebutuhan.
 RUPS diselenggarakan  oleh dieksi. RUPS juga bisa dilakukan atas permintaan salah satu orang pemenggang saham atau lebih bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah, atau suatu jumlah yanglebih kecil sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar perseroan yang bersangkutan. Permintaan tersebut diajukan kepada direksi atau komisaris dengan surat tercatat disertai balasannya. RUPS berhak memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan kepentingan perseroan dari direksi dan atau komisaris.
Untuk mengelenggarakan RUPS, direksi melakukan pemanggilan kepada pemegang saham. Namun, dalam hal tertentu, misalnya direksi berhalangan atau ada pertentangan kepentingan antara direksi dan perseroan, pemanggilan RUPS dapat dilakukan oleh komisaris. Untuk mengadakan RUPS, pemanggilan dilakukan paling lambat 14 Hari sebelum RUPS diadakan. Pemanggilan dilakukan surat tercatat atau dalam 2 surat kabar harian. Sebelum pemanggilan RUPS dilakukan, wajib didahui dengan pengumuman akan diadakan pemanggilan RUPS dalam 2 surat kabar harian. Pengumuman tersebut dilakukan paling lambat 14 lari sebelum pemanggilan RUPS.
Pemegang saham dengan hak suara yang sah, baik maupun dengan kuasa tertulis berhak menghadiri RUPS dan menggunakan hak suara-nya.  Dalam pemungutan suara, anggota direksi, anggota komisaris dan karyawan perseroan yang bersangkutan dilarang bertindak sebagai kuasa diri pemegang saham setiap saham yang dikeluarkan mempunyai 1 (satu) hak suara kecuali Anggaran dasar menentukan lain. Saham perseroan yang dimiliki oleh perseroan itu sendiri tidak mempunyai hak suara. Saham induk perusahaan yang dimiliki oleh anak perusahaanya juga tidak mempunyai hak suara.
RUPS dapat dilingsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari ½ bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Kecuali undang-undang atau anggaran dasar menentukan lain. Keputusan RUPS diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Apabila mufakat tidak tercapai, keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak biasa dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah, kecuali undang-undang atau anggaran dasar mentukan bahwa keputusan harus diambil berdasarkan suara yang lebih besar dari suara terbanyak biasa. Setiap penyelenggaraan RUPS wajib dibuat risalah dan dibubuhi tanda tangan ketua rapat dan paling sedikit 1 orang pemegang saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
b.      Direksi Perseroan.
Kepenggurusan perseroan dilakukan oleh direksi. Perseroan yang bidang usahanya mengerahkan dana masyarakat,  menerbitkan surat pengakuan hutang, atau perseroan terbuka, wajib mempunyai paling sedikit 2 orang anggota direksi. Orang yang diangkat menjadi anggota direksi adalah orang perseorangan yang:
1)      Mampu melaksanakan perbuatan hukum.
2)      Tidak pernah dinyatakan pailit; atau
3)      Tidak pernah menjadi anggota direksi yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit. Atau
4)      Tidak pernah dihukum karna melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dalam waktu 5 tahun sebelum pengangkatan ( pasal 79 Undang-Undang perseroan terbatas)
Anggota direksi diangkat oleh RUPS. Untuk pertama kali pengangkatan anggota direksi dilakukan dengan mencantumkan susunan dan nama anggota direksi  dalam akta pendirian. Anggota direksi diangkat untuk jangka waktu tertentu dengan kemungkinan diangkat kembali. Tata cara pencalonan, pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi diatur dalam anggaran dasar tanpa mengurangi hak pemegang saham. Sabagai tugas dan wewenang setiap anggota direksi, besar dan jenis penghasilan direksi ditetapkan oleh RUPS. Direksi bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan di dalam dan diluar pengadilan ( pasal 80- pasal 82 undang-undang perseroan terbatas). Anggota direksi tidak berwenang mewakili perseroan apabila:
1)       

1 komentar:

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus