Istilah NKRI dipakai oleh para pendiri negara ini
untuk menunjukkan bahwa ia adalah sebuah negara dengan kepemimpinan tunggal dan
arah perjalanan hidup yang sama bagi warga bangsa ini.
Namun kini istilah yang berarti Negara Kesatuan
Republik Indonesia, sering dijadikan lawan bagi sebuah istilah lain, yaitu
keberbagaian (pluralitas) dan toleransi. Padahal itu semua perlu ada, untuk
menjawab tantangan yang mengganggap kita tidak mungkin membuat sebuah negara
dan bangsa yang bersatu.
Beberapa bidang telah memiliki format persatuan yang
jelas sehingga tidak memerlukan penegasan. Contohnya adalah bahasa nasional
kita yang dikembangkan dari bahasa Riau, antara lain oleh Raja Haji Ali,yang
dimakamkan di Pulau Penyengat.
Dari bahasa Riau itu, kemudian muncul dua buah bahasa
pada tingkat nasional, yaitu bahasa nasional kita -dikenal dengan nama bahasa
Indonesia. Juga bahasa nasional Malaysia -disebut juga bahasa Malaysia. Untuk
mendukung keberadaan bahasa Indonesia itu, dibuatlah istilah NKRI. Tentu saja,
hal-hal seperti itu tidak pernah dijelaskan dengan gamblang.
Kesatuan dan ‘federalisme’ ternyata berkembang dengan
baik dalam pengelolaan negara. Lalu timbul keinginan untuk menekankan kesatuan
sehingga dengan sendirinya istilah NKRI semakin banyak muncul dalam pembicaraan
di kalangan bangsa kita.
Sebab lainnya adalah banyaknya tuntutan otonomi yang
akan semakin memupus kekuatan pusat (dan tentu saja semakin kuatnya kekuatan
pemerintah daerah dan penambahan kekuasaannya).
Ada pihak yang merasa bahwa kedua hal itu tidak perlu
dikemukakan lagi, minimal dalam rumusan resmi berbagai instrumen dasar negara
kita. Dengan sendirinya, hal itu akan diliput oleh berbagai undang-undang
organik. Dengan demikian, instrumen-instrumen dasar tersebut tidak perlu kita
ubah dan tidak perlu adanya amandemen.
Namun sekarang pola dialog tentang UUD menjadi
“kemasukan angin” dan kita lalu berdialog dengan menggunakan istilah yang
berbeda- beda. Sebenarnya, kerancuan dialog inilah yang harus kita mengerti,
bukannya “salah sambung” yang terjadi antara kita sendiri.
Memang, mencari pengertian yang sama tentang sesuatu
hal, apalagi yang terkait dengan instrumen dasar sebuah negara, bukanlah
pekerjaan mudah. Ia memerlukan juga kejujuran mutlak di samping kemampuan (expertise).
Karena itu, dialog di antara berbagai pihak tentang
instrumen dasar negara seperti digambarkan di atas memerlukan kesabaran dan
jangka waktu yang panjang. Oleh sebab itu, cara “menyelesaikan” masalah
undang-undang dasar kita memerlukan ketabahan yang boleh di kata luar biasa.
Karena itu, panjangnya waktu dan penunjukan siapa yang membicarakan
undang-undang dasar itu, menjadi sangat penting bagi negara kita. Penilaian
akhir tentang perlu atau tidaknya UUD kita di amandemen, bukanlah perkara kecil.
Dalam sebuah halaqoh tentang konstitusi dan temu
wicara hukum acara yang diselenggarakan DPP PKB dan Mahkamah Konstitusi
baru-baru ini, penulis menyatakan bahwa penulis adalah korban dari sebuah
komplotan jahat yang akhirnya memaksa untuk mengundurkan diri dari jabatan
Presiden RI pada 21 Juli 2001.
Mengapa penulis menamakan proses itu sebagai
komplotan? Berarti ada sesuatu yang melanggar hukum dan menentang konstitusi?
Jawabnya karena hal itu memang demikian, Dimulai dari Pansus Bulog dan Brunei
Gate, yang dipimpin Bachtiar Chamsyah. Hal itu saja sudah dapat menunjukkan
adanya proses idealisasi nilai-nilai yang dianggap “Islami” sebagai capaian
yang harus diperoleh organisasi-organisasi Islam. Bukankah itu pelanggaran
konstitusi? Bachtiar Chamsyah sendiri melakukan pelanggaran undang-undang
dengan membiarkan pintu sidang-sidang pansus terbuka sekitar sepuluh
centimeter. Maksudnya, agar para wartawan dapat merekam pembicaraan yang
terjadi dalam ruangan.
Padahal, sebuah undang-undang secara spesifik melarang
sidang-sidang pansus dilakukan secara terbuka. Memang, karena dari semula
sejumlah parpol dan perwira tinggi TNI sudah memutuskan untuk menyingkirkan
penulis dari jabatan Presiden RI. Karena itu, segala macam pelanggaran
dibiarkan saja. Bahkan, alasan formal yang tadinya berupa ‘pelanggaran
legalitas’ oleh penulis, akhirnya tidak dapat dibuktikan. Akibatnya, diambil
keputusan politik untuk menyingkirkan penulis dari jabatan kepresidenan.
Langkah itu diambil dengan berbagai macam pelanggaran,
seperti tidak adanya pembicaraan hal itu di DPR RI dan pelanggaran di Mahkamah
Agung, ketika keputusannya diberitahukan kepada MPR RI oleh ketua Mahkamah
Agung RI. Padahal, undang-undang menyatakan bahwa hal itu harus diputuskan dan
disampaikan oleh sebuah komisi khusus di lingkungan MA sendiri.
Penulis bersedia mengundurkan diri dari jabatan
tersebut, hanya karena ia tidak menyukai perang saudara antara sesama warga
negara RI, yang tentu akan menimbulkan korban jiwa.
Nah, kepentingan pribadi para pemimpin partai untuk
melengserkan penulis, ternyata membawakan konsekuensinya sendiri sehingga
soal-soal yang berkaitan dengan kondisi hukum nasional kita terabaikan sama
sekali dan tidak dibicarakan lagi.
Namun tentu saja, di antara hal yang penting
dibicarakan dalam masalah pelanggaran terhadap konstitusi adalah akibatnya yang
semakin banyak. Yaitu merajalelanya korupsi di hampir semua bidang kehidupan.
Baik oleh warga negara di luar pemerintahan, juga oleh lembaga-lembaga
pemerintahan. Contohnya yaitu kemalasan para birokrat untuk mendasarkan
perbuatan mereka kepada kemampuan lembaga-lembaga pemerintahan.
Kaum birokrasi pemerintahan yang mana pun, membawa
cara kerja mereka sendiri dalam menentukan sikap lembaganya. Langkanya
penertiban atas cara kerja para pegawai negeri yang jelas-jelas bertentangan
dengan undang-undang itu, menimbulkan sikap bahwa hal itu harus mati-matian
dipertahankan. Herankah kita kalau hal seperti itu melahirkan pendapat bahwa
korupsi tidak bisa hilang dari negeri kita?







0 komentar:
Posting Komentar