Sabtu, 07 Desember 2013

KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)

KUR merupakan suatu program pemerintah dengagn skema kredit/pembiayaan yang di peruntukan bagi Usaha Mikro Kecil  Menengah (UMKM) dan koperasi. Yang dari sisi usahanya di nilai layak, namun belum bankable. Khususnya karna tidak memiliki/kekurangan agunan untuk  pemenuhi persyaratan yang diajukan perbankan. Selama ini ada 6 bank pelaksana KUR yaitu bank mandiri, bank BNI, bank BRI, bank BTN, bank Bukopin,bank Syri’ah Mandiri. Sedang kan pembagian risiko antara perusahaan penjamin dan bank pelaksana 70% Dan 30%.
Tujuan Progam KUR
1.      Meningkatkan kemampuan akses pembagian perbankan kepada usaha Mikr, kecil, memengah dan koperasi.
2.      Meningkatkan peran Intrermediasi perbankan dalam rangka mempercepat pengembangan sector riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, memengah dan koperasi.
3.      Meningkatkan perekomonian,  pengentasan kemiskinan dan penyerahan tenaga karja.
  
Undang-Undang no.1 tahun 1995. Memberikan batasan mrngenai kreteria usaha kecil menmengah sebagai berikut:
1.      Kekayaan maksimum Rp200 juta diluar tanah dan bangunan.
2.      Memiliki hasil penjualam tehunan paling banyak Rp1 milyar.
3.      Milik Warga Negara Indonesia
4.      Berdiri sendiri, bukan berupa anak perusahaan dan atau cabang perusahaan.
5.      Bentuk usaha orang  perorangan, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
6.      Untuk usaha sector industry, memiliki total asset maksimal 5 Milyar.
7.    Untuk sector non indusri memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp600 juta atau memiliki hasil penjuala pertahun maksimal Rp3 Milyar pada uasaha yang dibiayai
Skema Program KUR
        Ketentuan umum skema KUr yang telah disepakati Bank pelaksana dengan perusahaann  penjamin dan pemerintah adalah sebagai berikut;
1.      Nilai kredit hingga maksimum Rp500 juta/debitur disalurkan oleh Bank secara langsung.(direct)
2.      Nilai kredit hingga maksimum Rp5 juta/debitur di salurkan olek bank melalui pehak lain(indirect)
3.      Bunga maksimum 16% Efektif pertahun.
4.      Pembagian resiko penjamin 70%-30% antara perusahaan penjamin denagn bank pelaksana.
5.  Penilaian kelayakan perhadap calon debitur sepenuhnya menjadi kewenwngan pihak bank pelaksana.
6.      UMKM dan Koperasi tidak di kenakan  imbal jasa penjaminan (IJM).

AGUNAN
        Dalam skema KUR yang disepakati antara pihak bank dan UMKMK. Debitur dikenalkan dua jenis Agunan yaitu agunan pokok dan Agunan tambahan (bila diperlukan). Agunan pokok dari(a)  kelayakan usaha dan objek yang dibiayai dan (b) pengikatan sesuia dengan ketentuan bank pemberi kredit. Agunan tambahan besar nilainya sesuai denagna ketentuan bank pemberi kredit/pembiaya dan maksimal 50% dari jumlah kredit yang disalurkan yang merupakan risk sharing yang ditanggung olah bank kredit sesuai dengan ketentuan MoU KUR khusus untuk kredit invetasi tidak dipersyaratan adanya agunan tambahan.

Indicator Keberhasilan KUR
Pelingtidak mememuhi 3(tiga) kreteria sebagai berikut;
1.      Sukses penyaluran yaitu penyaluran yang harus tepat sasaran, tepat jumlah dan memenuhi persyaratan yang  ditentukan. Disini peran dari bank pelaksana lebih domonan dalam menyaleksi calon debitur sesuai keentuan yang ditetapkan.
2.      Sukses pemanfaatan yaitu kredi usaha rakyat harus memberikan mafaat yang sebesar-besarnya serta dapat meningkatkan usah apemerima. Peran debitur disini lebih dominan dalam control bank pelaksana.
3.      Sukses pengembalian yaitu dana ini merupakan amanat yang harus dikembaliakan (pinjaman bukan hibah) pengembalian harus tepat waktu dan tepat jumlah.karna pemohon kredit lainya sudah menunggu. Disini peran debitur lebih domonan, dalam control bank pelaksana.

0 komentar:

Posting Komentar