KUR merupakan suatu program
pemerintah dengagn skema kredit/pembiayaan yang di peruntukan bagi Usaha Mikro
Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi. Yang
dari sisi usahanya di nilai layak, namun belum bankable. Khususnya karna tidak memiliki/kekurangan
agunan untuk pemenuhi persyaratan yang
diajukan perbankan. Selama ini ada 6 bank pelaksana KUR yaitu bank mandiri,
bank BNI, bank BRI, bank BTN, bank Bukopin,bank Syri’ah Mandiri. Sedang kan
pembagian risiko antara perusahaan penjamin dan bank pelaksana 70% Dan 30%.
Tujuan Progam KUR
1. Meningkatkan kemampuan akses
pembagian perbankan kepada usaha Mikr, kecil, memengah dan koperasi.
2. Meningkatkan peran Intrermediasi
perbankan dalam rangka mempercepat pengembangan sector riil dan pemberdayaan
usaha mikro, kecil, memengah dan koperasi.
3. Meningkatkan perekomonian, pengentasan kemiskinan dan penyerahan tenaga
karja.
Undang-Undang no.1 tahun 1995.
Memberikan batasan mrngenai kreteria usaha kecil menmengah sebagai berikut:
1. Kekayaan maksimum Rp200 juta diluar
tanah dan bangunan.
2. Memiliki hasil penjualam tehunan
paling banyak Rp1 milyar.
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan berupa anak
perusahaan dan atau cabang perusahaan.
5. Bentuk usaha orang perorangan, baik berbadan hukum maupun tidak
berbadan hukum.
6. Untuk usaha sector industry, memiliki
total asset maksimal 5 Milyar.
7. Untuk sector non indusri memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp600 juta atau memiliki hasil penjuala pertahun
maksimal Rp3 Milyar pada uasaha yang dibiayai
Skema Program KUR
Ketentuan
umum skema KUr yang telah disepakati Bank pelaksana dengan perusahaann penjamin dan pemerintah adalah sebagai
berikut;
1. Nilai kredit hingga maksimum Rp500
juta/debitur disalurkan oleh Bank secara langsung.(direct)
2. Nilai kredit hingga maksimum Rp5
juta/debitur di salurkan olek bank melalui pehak lain(indirect)
3. Bunga maksimum 16% Efektif pertahun.
4. Pembagian resiko penjamin 70%-30%
antara perusahaan penjamin denagn bank pelaksana.
5. Penilaian kelayakan perhadap calon
debitur sepenuhnya menjadi kewenwngan pihak bank pelaksana.
6. UMKM dan Koperasi tidak di
kenakan imbal jasa penjaminan (IJM).
AGUNAN
Dalam
skema KUR yang disepakati antara pihak bank dan UMKMK. Debitur dikenalkan dua
jenis Agunan yaitu agunan pokok dan Agunan tambahan (bila diperlukan). Agunan
pokok dari(a) kelayakan usaha dan objek
yang dibiayai dan (b) pengikatan sesuia dengan ketentuan bank pemberi kredit.
Agunan tambahan besar nilainya sesuai denagna ketentuan bank pemberi kredit/pembiaya
dan maksimal 50% dari jumlah kredit yang disalurkan yang merupakan risk sharing
yang ditanggung olah bank kredit sesuai dengan ketentuan MoU KUR khusus untuk
kredit invetasi tidak dipersyaratan adanya agunan tambahan.
Indicator Keberhasilan KUR
Pelingtidak mememuhi 3(tiga) kreteria
sebagai berikut;
1. Sukses penyaluran yaitu penyaluran
yang harus tepat sasaran, tepat jumlah dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Disini peran dari bank pelaksana
lebih domonan dalam menyaleksi calon debitur sesuai keentuan yang ditetapkan.
2. Sukses pemanfaatan yaitu kredi usaha
rakyat harus memberikan mafaat yang sebesar-besarnya serta dapat meningkatkan
usah apemerima. Peran debitur disini lebih dominan dalam control bank
pelaksana.
3. Sukses pengembalian yaitu dana ini
merupakan amanat yang harus dikembaliakan (pinjaman bukan hibah) pengembalian
harus tepat waktu dan tepat jumlah.karna pemohon kredit lainya sudah menunggu.
Disini peran debitur lebih domonan, dalam control bank pelaksana.
0 komentar:
Posting Komentar