penyusunan AD/ART HIMA S1 Manajemen
Belajar berorganisasi di kampus Institut Manajemen Koperasi
Candi Prambanan di Jogjakarta
Peninggalan bersejaran dari cerita rakyat Bandung Bondowoso
jatinangor Collection 'saatnya bukan sekedar gaya'
Belanja perlengkapaan musimah(kerudung,ciput dan asecorisnya) di jatinangor collection.
keluarga asisten laboratorium statistika Ikopin 2010
Disini tempat kita berbagi ilmu statistik di institut koperasi indonesia
Senin, 02 Oktober 2017
Minggu, 08 Desember 2013
VISI & MISI IKOPIN
21.49
No comments
Visi :
Menjadi Perguruan Tinggi Yang Handal Dan Terpercaya Dalam Menyiapkan Kader Perkoperasian Dan Kewirausahaan Dalam Menghadapi Persaingan Global.
Menjadi Perguruan Tinggi Yang Handal Dan Terpercaya Dalam Menyiapkan Kader Perkoperasian Dan Kewirausahaan Dalam Menghadapi Persaingan Global.
Misi :
1. Membantu pemerintah, gerakan koperasi dan masyarakat dalam pelaksanaan uud 1945 pasal 33 (1).
2. Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam bidang perkoperasian dan kewirausahaan untuk memacu pengembangan koperasi dan umkm.
3. Menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi kader koperasi, pengusaha mandiri dan/atau penyelenggaraan pembinaan koperasi dan umkm.
4. Menjadikan ikopin sebagai sumber peradaban dan kekuatan moral untuk pengembangan demokrasi ekonomi dalam pembangungan nasional
TUJUAN PENDIDIKAN
1. Menghasilkan lulusan yang unggul dan berdaya saing, yang dicirikan
oleh:
a. Kemampuan analisis dan menetapkan alternatif solusi dari permasalahan perkoperasian dan UMKM.
b. Kemampuan lain yang menunjang kompetensi dan keahlian manajemen Koperasi dan UMKM (teknologi informasi, akuntansi, perpajakan, komunikasi dan bahasa, statistik, negosiasi, soft skill lainnya).
2. Menghasilkan lulusan yang mampu mendirikan usaha secara mandiri (wirausaha).
a. Kemampuan analisis dan menetapkan alternatif solusi dari permasalahan perkoperasian dan UMKM.
b. Kemampuan lain yang menunjang kompetensi dan keahlian manajemen Koperasi dan UMKM (teknologi informasi, akuntansi, perpajakan, komunikasi dan bahasa, statistik, negosiasi, soft skill lainnya).
2. Menghasilkan lulusan yang mampu mendirikan usaha secara mandiri (wirausaha).
Sejarah IKOPIN
21.45
No comments
Kongres Gerakan Koperasi Indonesia tahun 1947 di Tasikmalaya
telah menyepakati dalam salah satu keputusannya untuk menyelenggrakan
pendidikan perkoperasian. Keputusan ini lebih dipertegas lagi dengan
keputusan kongres Gerakan Koperasi Indonesia tahun 1953 di Bandung.
Pelaksanaan hasil kongres tersebut, khususnya di Jawa Barat baru terjadi
sepuluh tahun kemudian yaitu dengan didirikannya Akademi Koperasi “12 Juli”
Bandung pada tahun 1964. Pendiri lembaga pendidikan tinggi tersebut
adalah gerakan koperasi Indonesia tingkat Propinsi Jawa Barat. Untuk
keperluan pengelolaannya, gerakan koperasi membentuk Yayasan Badan Pembina
Akademi Koperasi (AKOP) “12 Juli” Bandung, dengan pengurus pertamanya diketuai
oleh H. Nitisomantri.
Akademik Koperasi “12 Juli” merupakan perguruan tinggi
swasta milik gerakan koperasi yang cukup mendapat sambutan dari kaum muda dan
karyawan badan usaha koperasi pada waktu itu sekalipun suasana perkembangan
Orde Lama menjauh dari cita-cita Undang-undang Dasar 1945. Pada waktu itu
kehidupan koperasi banyak terganggu oleh kegiatan politik, kemunduran demi
kemunduran tidak dapat dihindarkan termasuk citra masyrakat terhadap koperasi
dan pendidikan koperasi.
Selama periode 1966 – 1976 pendidikan koperasi mengalami
kemunduran yang drastis. Dalam keadaan demikian AKOP “12 Juli” masih tetap
‘survive’ walaupun hanya berhasil menarik dan mendidik beberapa puluh mahasiswa
saja. Selain AKOP “12 Juli” juga AKOP Ujung Pandang dapat bertahan,
tetapi AKOP Yogyakarta dan AKOP Lainnya pada akhirnya tidak dapat
mempertahankan keberadaannya. Bantuan pemerintah terhadap AKOP “12 Juli”
baru mulai nampak sejak tahun 1977 dan sejak itulah lembaga pendidikan tinggi
ini mulai hidup kembali. Menginjak tahun 1979 kegiatan kurikuler AKOP “12
Juli” berjalan dalam keadaan relatif “Normal” kembali, dan pada tahun 1979
itulah tercetus gagasan untuk meningkatkan jenjang lembaga pendidikan ini dari
tingkat akademi ke tingkat universitas/institut.
Gagasan tersebut dicetuskan oleh Ketua Yayasan Badan Pembina
AKOP “12 Juli” R. H. A. Hirawan Wargahadibrata, B.Sc. dengan alasan :
1) Pendidikan tinggi tingkat akademi kurang mampu menghasilkan tenaga terampil yang sesuai dengan tuntutan perkembangan koperasi yang semakin luas.
2) Gerakan koperasi membutuhkan tenaga-tenaga pimpinan, pendidik, pemikir dan peneliti yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan cita-cita dan konsepsi-konsepsi perkoperasian.
1) Pendidikan tinggi tingkat akademi kurang mampu menghasilkan tenaga terampil yang sesuai dengan tuntutan perkembangan koperasi yang semakin luas.
2) Gerakan koperasi membutuhkan tenaga-tenaga pimpinan, pendidik, pemikir dan peneliti yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan cita-cita dan konsepsi-konsepsi perkoperasian.
Sambutan terhadap gagasan tersebut datang dari berbagai
pihak antara lain dari Bapak Menteri Muda Urusan Koperasi yang pada tahun 1979
berkunjung ke AKOP “12 Juli” Bandung, disusul kemudian oleh para pimpinan
gerakan koperasi tingkat nasional yang merasa terpanggil untuk mewujudkan
gagasan tersebut. Pada tanggal 13 Oktober 1979 pimpinan gerakan koperasi
tingkat nasional mengadakan pertemuan untuk menegaskan sikap dan mencari jalan
untuk mewujudkan gagasan agar Akademi Koperasi “12 Juli” Bandung ditingkatkan
dan dikembangkan menjadi lembaga pendidikan tinggi perkoperasian dalam arti
luas. Dalam pertemuan dengan pimpinan AKOP “12 Juli” Bandung 29 September
1981, Menteri Muda Urusan Koperasi menghendaki agar AKOP “12 Juli” Bandung
ditingkatkan menjadi Institut Koperasi Indonesia. Sebagai tindak lanjut
atas prakarsa itu Yayasan Badan Pembina Akademi Koperasi “12 Juli” Bandung yang
telah dikembangkan dan diubah namanya menjadi Yayasan Badan Pembina.
Pendidikan dan Penelitian Perkoperasian, dengan mendapat
dukungan dari Sekretaris Menteri Muda Urusan Koperasi, meminta kepada Prof. Dr.
Herman Soewardi, Ir. (Guru Besar pada Universitas Padjadjaran) untuk memimpin
dan menggerakkan peminat dalam bidang perkoperasian dari Universitas Padjadjaran
dan dari koperasi Jasa keahlian TEKNOSA (yang terdiri dari para alumni
ITB), masing-masing secara dan atau atas nama pribadi bersama-sama dengan unsur
AKOP “12 Juli” Bandung membentuk Panitia Persiapan Institut Koperasi Indonesia
yang mulai aktif sejak awal Januari 1982. Salah satu mata acara penting
dari serangkaian kegiatan kepanitiaan ini, dan atas saran Bapak Menteri Muda
Urusan Koperasi, adalah diselenggarakannya Seminar Nasional Persiapan Institut
Koperasi Indonesia tanggal 10-11 Maret 1982 di Jakarta.
Seminar ini diikuti oleh tokoh-tokoh gerakan koperasi
tingkat nasional dan Rektor-rektor serta ilmuwan dari berbagai PTN, memberikan
kesimpulan bahwa perguruan tinggi itu perlu dan layak untuk diselenggarakan dan
menyarankan agar perguruan tinggi tersebut adalah Institut Koperasi Indonesia,
disingkat Ikopin. Hasil kerja Panitia Persiapan Ikopin tersebut adalah :
1) Buku Pedoman Ikopin yang memuat falsafah pendidikan dan tridarma perguruan tinggi serta rencana jangka panjang Ikopin.
2) Buku Sejarah Gerakan Koperasi Indonesia dan perkembangannya sampai dengan tahun 1980-an.
1) Buku Pedoman Ikopin yang memuat falsafah pendidikan dan tridarma perguruan tinggi serta rencana jangka panjang Ikopin.
2) Buku Sejarah Gerakan Koperasi Indonesia dan perkembangannya sampai dengan tahun 1980-an.
Sebagai realisasi dari kegiatan Panitia Persiapan Ikopin
serta hasil seminar nasional di atas, Yayasan Badan Pembina Pendidikan dan
Penelitian Perkoperasian sebagai pengelola AKOP “12Juli” Bandung, mengajukan
pengesahan status untuk Ikopin kepada Koordinator Kopertis Wilayah IV Jawa
Barat, yang selanjutnya dengan suratnya tanggal 7 Mei 1982 Nomor : 039/1982,
telah mengeluarkan ijin Operasional untuk Ikopin sebagai peningkatan dari AKOP
“12 Juli” Bandung. Oleh karena itu tanggal tersebut dinyatakan sebagai
hari jadi Ikopin. Sejak tanggal 7 September 1982 terjadi integrasi secara
resmi dari mahasiswa-mahasiswa AKOP “12 Juli” Bandung ke dalam Institut
Manajemen Koperasi Indonesia (Ikopin) dengan catatan bahwa status terdaftar
AKOP “12 Juli” Bandung sementara masih tetap berlaku dan diakhiri tahun 1984.
Institut Manajemen Koperasi Indonesia (Ikopin) berdiri
secara resmi pada tanggal 7 Mei 1982 bertepatan dengan keluarnya ijin operasional
dari Kopertis Wilayah IV Jawa Barat. Ikopin didirikan dan dibina oleh
Yayasan Badan Pembina Pendidikan dan Penelitian Perkoperasian (Yayasan BP-4),
sekarang telah diubah namanya menjadi Yayasan Pendidikan Koperasi (YPK). Dalam
tahun 1984 Ikopin memperoleh status Terdaftar berdasarkan Surat Keputusan
Mendikbud No. 133/1984.
Ikopin pada saat permulaannya dipimpin oleh sebuah Rektorium
yang diketuai oleh Bapak Mayjen (Purn) Drs. Haryo Suroso (Sekjen
DEKOPIN). Pada tanggal 21 Agustus 1983 Bapak Menteri Koperasi Bustanil
Arifin, S.H. berkenan melantik Prof. Dr. Ir. Herman Soewardi menjadi Rektor
Ikopin yang pertama. Setelah memangku jabatan Rektor Ikopin untuk 2 (dua)
periode, pada tanggal 2 Februari 1991 berdasarkan Surat Keputusan
Ketua Umum Yayasan Pendidikan Koperasi No. 02/YPK/SK/P/II/1991 telah dilantik
Prof. Dr. H. Yuyun Wirasasmita, MSc. Sebagai Rektor Ikopin kedua.
Setelah memangku jabatan Rektor Ikopin selama dua periode,
berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Pendidikan Koperasi Nomor :
SK-01/TPK/II/1999 tanggal 2 Februari 1999 jabatan Rektor Ikopin
diserah-terimakan dari Prof. Dr. H. Yuyun Wirasasmita, MSc. Kepada Prof. Dr. H.
Tuhpawana Priatna Sendjaja, Ir. Sebagai Rektor ketiga yang dilantik secara
resmi oleh Ketua Umum Yayasan Pendidikan Koperasi H. Bustanil Ariffin, SH.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan
Koperasi Nomor : 06/KPTS/YPK/II/2003 tanggal 10 Februari 2003 telah dilantik E.
Achmad Kuncoro, SE., MMA sebagai Rektor keempat menggantikan Prof. Dr. H. Tuhpawana
P. Sendjaja, Ir. Oleh Ketua Yayasan Pendidikan Koperasi Dr. Muslimin Nasution,
Ir., APU. SK YPK No. 02/Kept-YPK/III/2006 mengangkat pejabat sementara H.
Dindin Burhanudin, SE., M.Sc. sebagai rektor Ikopin.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan
Koperasi Nomor : 05/Kept-YPK/IX/2007 tanggal 10 September 2007 tentang
Pemberhentian Rektor Ikopin Periode Tahun 2003 – 2007 dan Pengangkatan Rektor
Ikopin Periode Tahun 2007 – 2011, maka jabatan pejabat sementara rektor H.
Dindin Burhanudin, SE., M.Sc. diserahterimakan kepada Prof. Dr. H. Rully
Indrawan, M.Si. sebagai rektor yang kelima dan berakhir pada tanggal 10
September 2011.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Pembina Yayasan
Pendidikan Koperasi Nomor : 04/Pembina YPK/VIII/2011 tanggal 22 Agustus 2011
tentang Purna Bhakti Rektor Ikopin Periode Tahun 2007 – 2011 dan Pengangkatan
Rektor Ikopin Periode Tahun 2011 – 2016, maka jabatan rektor Prof. Dr. H. Rully
Indrawan, M.Si., diserahterimakan kepada Dr.(HC). Ir. Burhanuddin Abdullah, MA.
sebagai rektor yang keenam.
Kampus Ikopin di Jatinangor Kabupaten Sumedang diresmikan
pemakaiannya oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 12 Juli 1984.
Upacara ini dihadiri oleh sejumlah menteri dan beberapa duta besar dari negara
sahabat, pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta, tokoh gerakan koperasi
dan lain-lai. Dalam upacara peresmian itu, yang sangat penting artinya
bagi pertumbuhan Ikopin, Bapak Presiden Republik Indonesia Soeharto menyatakan
antara lain :
“KOPERASI HARUS BENAR-BENAR DIARAHKAN MENJADI ORGANISASI YANG MAMPU MENGHADAPI PERKEMBANGAN KEMAJUAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN. UNTUK MENJAWAB TANTANGAN ITU, TIDAK DAPAT LAIN KOPERASI HARUS DAPAT DIKELOLA SECARA MODERN DAN MEMPERHATIKAN HUKUM-HUKUM EKONOMI. UNTUK ITU PENDIDIKAN KOPERASI PERLU TERUS MENERUS DITINGKATKAN DAN DIPERLUAS, TANPA PENDIDIKAN KOPERASI YANG BAIK SULIT DIPEROLEH TENAGA-TENAGA KADER KOPERASI YANG MAMPU DAN TERAMPIL MENGELOLA KOPERASI SECARA MODERN”
“KOPERASI HARUS BENAR-BENAR DIARAHKAN MENJADI ORGANISASI YANG MAMPU MENGHADAPI PERKEMBANGAN KEMAJUAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN. UNTUK MENJAWAB TANTANGAN ITU, TIDAK DAPAT LAIN KOPERASI HARUS DAPAT DIKELOLA SECARA MODERN DAN MEMPERHATIKAN HUKUM-HUKUM EKONOMI. UNTUK ITU PENDIDIKAN KOPERASI PERLU TERUS MENERUS DITINGKATKAN DAN DIPERLUAS, TANPA PENDIDIKAN KOPERASI YANG BAIK SULIT DIPEROLEH TENAGA-TENAGA KADER KOPERASI YANG MAMPU DAN TERAMPIL MENGELOLA KOPERASI SECARA MODERN”
Amanat Bapak Presiden ini terukir pada batu pualam peresmian
Kampus Ikopin, di bawah patung yang melambangkan kekuatan Koperasi Indonesia,
yang dinamakan “Monumen Pendidikan Koperasi Indonesia”.
Pada tanggal 3 Mei 1986 untuk pertama kalinya Ikopin
melaksanakan wisuda bersamaan dengan perayaan Dies Natalis IV Ikopin.
Wisuda pertama yang kemudian disusul dengan wisuda kedua tanggal 14 April 1988
dihadiri Bapak Menteri Koperasi Republik Indonesia selaku Ketua Umum Yayasan
Pendidikan Koperasi sebagai badan pelaksana pendidikan Ikopin. Dalam
proses pembangunan fisik kampus Ikopin patut dicatat pembangunan Gedung
Perpustakaan dan Laboratoria, yang diresmikan pemakaiannya oleh Menteri
Koperasi Bapak Bustanil Arifin, SH dan Mendikbud Bapak Prof. Dr. Fuad
Hasan. Setelah kampus Ikopin diresmikan oleh Bapak Presiden Republik
Indonesia, lima tahun kemudian Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak
Sudharmono, SH menghadiri acara wisuda bagi 427 lulusan Ikopin. Pada saat
itu tanggal 25 Maret 1989, Wakil Presiden Republik Indonesia atas nama Gerakan
Koperasi Indonesia menyerahkan lulusan Ikopin kepada Pemerintah Daerah Tingkat
I, yang secara simbolis diserahterimakan kepada Gubernur Jawa Barat Bapak H.R.
Yogi S. Memet, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Bapak H. Fernandez dan Wakil
Gubernur Sulawesi Utara. Penyerahan ini dikaitkan dengan pengembangan KUD
Mandiri di Indonesia.
Semakin lama Ikopin semakin berkembang, minat calon
mahasiswa terus tinggi, lulusan bertambah, fasilitas pendidikan terus
dikembangkan dan alumni semakin diterima di masyarakat khususnya gerakan
koperasi. Kemajuan ini ditandai oleh keluarnya surat keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No. 0822/0/90 tanggal 2 April 1990, yang menetapkan
status “Diakui” bagi lima jurusan yang ada di lingkungan Ikopin yaitu Jurusan
Manajemen Pembelanjaan, Jurusan Manajemen Personalia, Jurusan Manajemen
Penyuluhan, Jurusan Manajemen Produksi, dan Jurusan Manajemen Pemasaran,
sedangkan untuk Jurusan Manajemen Perbankan status “Diakui” diperoleh pada
tanggal 21 Agustus 1991 dengan surat keputusan Mendikbud No. 0496/0/1991.
Keberadaan Ikopin semakin mantap dengan keluarnya surat
keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 356/DIKTI/Kep/1992 tanggal 11
Agustus 1992, yang menetapkan status “Disamakan” bagi tiga jurusan yang ada di
lingkungan Ikopin yaitu Jurusan Manajemen Penyuluhan, Jurusan Manajemen
Keuangan dan Jurusan manajemen Produksi. Sedangkan ketiga jurusan lainnya
yaitu Jurusan Manajemen Personalia, Jurusan Manajemen Perbankan, dan Jurusan
Manajemen Pemasaran status “Disamakan” diperoleh pada tanggal 11 Mei 1993 dengan
surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 213/DIKTI/Kep/1993.
Kemudian pada tanggal 23 November 1993 telah dibuka Program
Diploma III dengan status Terdaftar untuk Jurusan Manajemen Pemasaran, Jurusan
Manajemen Keuangan dan Manajemen Perbankan dengan Surat Keputusan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan No. 601/DIKTI/Kep/1993, pada tanggal 11 Agustus 1998
dan pada tahun 2000 Program Diploma III berstatus Disamakan.
Berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi Depdikbud Republik Indonesia No. 001/BAN-PT/Ak-I/VIII/1998 tentang Hasil
dan Peringkat Akreditasi Program Studi untuk Program Sarjana di Perguruan
Tinggi, semua Program Studi di Ikopin telah mendapat Akreditasi sebagai berikut
:
• Program Studi Manajemen Keuangan Terakreditasi “B”
• Program Studi Manajemen Perbankan Terakreditasi “B”
• Program Studi Manajemen Sumber Daya Manusia Terakreditasi “A*”/ Pembina
• Program Studi Manajemen Komunikasi Bisnis dan Penyuluhan Terakreditasi “B”
• Program Studi Manajemen Produksi Terakreditasi “A*”/ Pembina
• Program Studi Manajemen Pemasaran Terakreditasi “B”
• Program Studi Manajemen Keuangan Terakreditasi “B”
• Program Studi Manajemen Perbankan Terakreditasi “B”
• Program Studi Manajemen Sumber Daya Manusia Terakreditasi “A*”/ Pembina
• Program Studi Manajemen Komunikasi Bisnis dan Penyuluhan Terakreditasi “B”
• Program Studi Manajemen Produksi Terakreditasi “A*”/ Pembina
• Program Studi Manajemen Pemasaran Terakreditasi “B”
Kelembagaan Ikopin semakin diperkokoh lagi dengan keluarnya
surat Keputusan Departemen Pendidikan Nasional melalui surat Direktorat Jenderal
Pendidikan Tinggi Nomor : 2569/DT/2001 tanggal 2 Agustus 2001, memberikan ijin
penyelenggaraan Program Studi Magister Manajemen (MM) jenjang Program Strata 2
(S-2) dengan konsentrasi Manajemen Keuangan, Manajemen Pemasaran, dan Manajemen
Sumber Daya Manusia. Serta perpanjangan izin penyelenggaraan Program Studi
Manajemen berdasarkan surat Direktorat Pendidikan Tinggi Nomor 263/D/T/2005
tanggal 14 Januari 2005. Pengukuhan kembali bahwa seluruh Program Studi S1
terakreditasi B, termasuk jurusan manajemen bisnis (Akreditasi BAN PT Nomor:
001/BAN/PT/Ak-X/S1/I/2007). Serta keluarnya surat keputusan BAN PT No. :
013/BAN-PT/Ak-VII/S2/XI/2009 tanggal 13 Nopember 2009 tentang Status,
Peringkat, dan Hasil Akreditasi Program Magister di Perguruan Tinggi, yang menyatakan
bahwa Program Studi Magister Manajemen di Ikopin terakreditasi C.
Berdasarkan rangkaian sekilas sejarah perkembangan Ikopin
selama ini, maka sejak berdirinya pada tanggal 7 Mei 1982 keberadaan Ikopin
sangat dicita-citakan oleh Gerakan Koperasi dan Bangsa Indonesia. Sebagai pusat
pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Seni untuk mengembangkan
perkoperasian, maka peran dan keberadaan Ikopin dituntut lebih aktif, inovatif,
kreatif dalam mengembangkan perkoperasian secara terstruktur, intelektualitas,
implementatif, dan aplikatif pada berbagai bidang programnya.
Ikopin sebagai suatu perguruan tinggi swasta berdiri dan
berkembang di tengah-tengah lingkungan yang sangat dinamis baik dalam kaitannya
dengan pendidikan maupun perkembangan dunia usaha maupun perekonomian, politik
dan pembangunan, dimana Ikopin dituntut untuk melaksanakan visinya yaitu :
”Ikopin sebagai perguruan tinggi terbaik dalam menyiapkan kader Koperasi dan
pengusaha tangguh dalam menghadapi persaingan global”.
Sabtu, 07 Desember 2013
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1.Perintis
a. robetr owen (1171-1858)
Dengan menggunakan konsep
community yaitu dengan menciptakan komunikasi masyarakat baru dengan tatanan
kedihupan sosisl ekomoni yang sehat , penekananya pada jam kerja <10 jam,
jaminan hari tua, pendirian sekolah untuk anak-anak buruh, kenaikan upah buruh
serta di lengkapi dengan fasilitas dapur umum, toko, sekolah perpus Dll.
b. Dr. William king (1750)
mendirikan
warung-warung koperasi yang dalam jangka 2 tahun sudah berkembang menjadi 130
buah.
PENDIRIAN KOPERASI DI BEBERAPA NEGARA.
a) Koperasi komsumsi (inggeris)
Bentuk koperasi sebagai wadah demokrasi ekomoni sacara kongret baru terlealisi
than 1844. Didirikan oleh 28 orang pekerja pebrik tenun dalam bentuk toko kecil
dengan nama “the rochdell society of equitable pioneers” pada tanggal 21
desember 1884. Dengan prinsip
1. Bebes
2. Satu suara untuk satu anggota bukan
untuk satu saham
3. Bunga yang terbatas untuk modal
4. Pengembalian sesuai dengan jasa.
5. Pembukuan teratar.
6. Pendidikan keanggotaan.
Tahun 1852-1862 berdirinya the
cooperative wholesale soeiety rediti
dari 200 work soop dangan pegawai sampai dengan 9000 orang.
b) koperasi kredit (jerman)
tumbuh pada tahun 1864 model
Raiffeisen dan herman schulze
·
Karakteristik
Raiffeisen
o
Dari
petani untuk petani yang benar-benar membutuhkan
o
Lingkungan
usaha yang kecil dan terbatas
o
Pengawasan
terhadap pengguna uang begitu ketat
o
Adanya
jaminan dari orang lain(2 orang)
o
Surpus
tidak dibagikan.
·
Karakteristik
herman schulze
o
Ruang
lingkup luas dan terbatas.
o
Modal
di himpun dari berbagai sumber
o
Surpus
di bagikan
o
Lokasi
di perkotaan.
c) Sejarah koperasi di swedia(multi
purpose)
·
Perkembangan
pada tahun 1926 koperasi mengguasai 20% kebutuhan dalam negeri yang meliputi
industry, pupuk, terigu, sepatu, pakaian jadi dll.
·
Di
elopori oleh kelompok pelajar dari sekkolah tinggi rakyat.
d) Sejarah koperasi jepang.
Berdiri tahun 1900 bersama pelaksanaan undang-undang koperasi industry
kerajaan.hampir 100% petani jepang saat ini adalah anggota koperasi serba usaha
dengan menggunakan teknologi mutahir.
KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)
KUR merupakan suatu program
pemerintah dengagn skema kredit/pembiayaan yang di peruntukan bagi Usaha Mikro
Kecil Menengah (UMKM) dan koperasi. Yang
dari sisi usahanya di nilai layak, namun belum bankable. Khususnya karna tidak memiliki/kekurangan
agunan untuk pemenuhi persyaratan yang
diajukan perbankan. Selama ini ada 6 bank pelaksana KUR yaitu bank mandiri,
bank BNI, bank BRI, bank BTN, bank Bukopin,bank Syri’ah Mandiri. Sedang kan
pembagian risiko antara perusahaan penjamin dan bank pelaksana 70% Dan 30%.
Tujuan Progam KUR
1. Meningkatkan kemampuan akses
pembagian perbankan kepada usaha Mikr, kecil, memengah dan koperasi.
2. Meningkatkan peran Intrermediasi
perbankan dalam rangka mempercepat pengembangan sector riil dan pemberdayaan
usaha mikro, kecil, memengah dan koperasi.
3. Meningkatkan perekomonian, pengentasan kemiskinan dan penyerahan tenaga
karja.
Undang-Undang no.1 tahun 1995.
Memberikan batasan mrngenai kreteria usaha kecil menmengah sebagai berikut:
1. Kekayaan maksimum Rp200 juta diluar
tanah dan bangunan.
2. Memiliki hasil penjualam tehunan
paling banyak Rp1 milyar.
3. Milik Warga Negara Indonesia
4. Berdiri sendiri, bukan berupa anak
perusahaan dan atau cabang perusahaan.
5. Bentuk usaha orang perorangan, baik berbadan hukum maupun tidak
berbadan hukum.
6. Untuk usaha sector industry, memiliki
total asset maksimal 5 Milyar.
7. Untuk sector non indusri memiliki
kekayaan bersih paling banyak Rp600 juta atau memiliki hasil penjuala pertahun
maksimal Rp3 Milyar pada uasaha yang dibiayai
Skema Program KUR
Ketentuan
umum skema KUr yang telah disepakati Bank pelaksana dengan perusahaann penjamin dan pemerintah adalah sebagai
berikut;
1. Nilai kredit hingga maksimum Rp500
juta/debitur disalurkan oleh Bank secara langsung.(direct)
2. Nilai kredit hingga maksimum Rp5
juta/debitur di salurkan olek bank melalui pehak lain(indirect)
3. Bunga maksimum 16% Efektif pertahun.
4. Pembagian resiko penjamin 70%-30%
antara perusahaan penjamin denagn bank pelaksana.
5. Penilaian kelayakan perhadap calon
debitur sepenuhnya menjadi kewenwngan pihak bank pelaksana.
6. UMKM dan Koperasi tidak di
kenakan imbal jasa penjaminan (IJM).
AGUNAN
Dalam
skema KUR yang disepakati antara pihak bank dan UMKMK. Debitur dikenalkan dua
jenis Agunan yaitu agunan pokok dan Agunan tambahan (bila diperlukan). Agunan
pokok dari(a) kelayakan usaha dan objek
yang dibiayai dan (b) pengikatan sesuia dengan ketentuan bank pemberi kredit.
Agunan tambahan besar nilainya sesuai denagna ketentuan bank pemberi kredit/pembiaya
dan maksimal 50% dari jumlah kredit yang disalurkan yang merupakan risk sharing
yang ditanggung olah bank kredit sesuai dengan ketentuan MoU KUR khusus untuk
kredit invetasi tidak dipersyaratan adanya agunan tambahan.
Indicator Keberhasilan KUR
Pelingtidak mememuhi 3(tiga) kreteria
sebagai berikut;
1. Sukses penyaluran yaitu penyaluran
yang harus tepat sasaran, tepat jumlah dan memenuhi persyaratan yang ditentukan. Disini peran dari bank pelaksana
lebih domonan dalam menyaleksi calon debitur sesuai keentuan yang ditetapkan.
2. Sukses pemanfaatan yaitu kredi usaha
rakyat harus memberikan mafaat yang sebesar-besarnya serta dapat meningkatkan
usah apemerima. Peran debitur disini lebih dominan dalam control bank
pelaksana.
3. Sukses pengembalian yaitu dana ini
merupakan amanat yang harus dikembaliakan (pinjaman bukan hibah) pengembalian
harus tepat waktu dan tepat jumlah.karna pemohon kredit lainya sudah menunggu.
Disini peran debitur lebih domonan, dalam control bank pelaksana.
Langganan:
Postingan (Atom)