penyusunan AD/ART HIMA S1 Manajemen

Belajar berorganisasi di kampus Institut Manajemen Koperasi

Candi Prambanan di Jogjakarta

Peninggalan bersejaran dari cerita rakyat Bandung Bondowoso

merekalah pahlawan dalam hidup ku, merekalah yang meliki profil terbaik dalam hidup ini.

jatinangor Collection 'saatnya bukan sekedar gaya'

Belanja perlengkapaan musimah(kerudung,ciput dan asecorisnya) di jatinangor collection.

keluarga asisten laboratorium statistika Ikopin 2010

Disini tempat kita berbagi ilmu statistik di institut koperasi indonesia

Senin, 02 Oktober 2017

Cetak Undangan Kikim Area

Undangan Pernikahan 
Jenis Kertas : Laminating doff
Full Warna
Ukuran : 15cm x 25cm
Proses 2 minggu
Bayar 2x
Bonus : Buku Tamu, Kertas Suvennir, Kertas Tempel Nama.
Contak: WA 0853-5139-9579

Minggu, 08 Desember 2013

VISI & MISI IKOPIN


Visi :

Menjadi Perguruan Tinggi Yang Handal Dan Terpercaya Dalam Menyiapkan Kader Perkoperasian Dan Kewirausahaan Dalam Menghadapi Persaingan Global.

Misi :

1. Membantu pemerintah, gerakan koperasi dan masyarakat dalam pelaksanaan  uud 1945 pasal 33 (1).

2. Mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni dalam bidang perkoperasian dan kewirausahaan  untuk memacu pengembangan koperasi dan umkm.

3. Menyelenggarakan pendidikan yang bermutu bagi kader koperasi, pengusaha mandiri dan/atau penyelenggaraan pembinaan koperasi dan umkm.

4. Menjadikan ikopin sebagai sumber peradaban dan kekuatan moral untuk pengembangan demokrasi ekonomi dalam pembangungan nasional
TUJUAN PENDIDIKAN
1. Menghasilkan lulusan yang unggul dan berdaya saing, yang dicirikan oleh:
    a. Kemampuan analisis dan menetapkan alternatif solusi dari permasalahan perkoperasian dan UMKM.
    b. Kemampuan lain yang menunjang kompetensi dan keahlian manajemen Koperasi dan UMKM (teknologi informasi, akuntansi, perpajakan, komunikasi dan bahasa, statistik, negosiasi, soft skill lainnya).
2. Menghasilkan lulusan yang mampu mendirikan usaha secara mandiri (wirausaha).

Sejarah IKOPIN


Kongres Gerakan Koperasi Indonesia tahun 1947 di Tasikmalaya telah menyepakati dalam salah satu keputusannya untuk menyelenggrakan pendidikan perkoperasian.  Keputusan ini lebih dipertegas lagi dengan keputusan kongres Gerakan Koperasi Indonesia tahun 1953 di Bandung.  Pelaksanaan hasil kongres tersebut, khususnya di Jawa Barat baru terjadi sepuluh tahun kemudian yaitu dengan didirikannya Akademi Koperasi “12 Juli” Bandung pada tahun 1964.  Pendiri lembaga pendidikan tinggi tersebut adalah gerakan koperasi Indonesia tingkat Propinsi Jawa Barat.  Untuk keperluan pengelolaannya, gerakan koperasi membentuk Yayasan Badan Pembina Akademi Koperasi (AKOP) “12 Juli” Bandung, dengan pengurus pertamanya diketuai oleh H. Nitisomantri.
Akademik Koperasi “12 Juli” merupakan perguruan tinggi swasta milik gerakan koperasi yang cukup mendapat sambutan dari kaum muda dan karyawan badan usaha koperasi pada waktu itu sekalipun suasana perkembangan Orde Lama menjauh dari cita-cita Undang-undang Dasar 1945.  Pada waktu itu kehidupan koperasi banyak terganggu oleh kegiatan politik, kemunduran demi kemunduran tidak dapat dihindarkan termasuk citra masyrakat terhadap koperasi dan pendidikan koperasi.
Selama periode 1966 – 1976 pendidikan koperasi mengalami kemunduran yang drastis. Dalam keadaan demikian AKOP “12 Juli” masih tetap ‘survive’ walaupun hanya berhasil menarik dan mendidik beberapa puluh mahasiswa saja.  Selain AKOP “12 Juli” juga AKOP Ujung Pandang dapat bertahan, tetapi AKOP Yogyakarta dan AKOP Lainnya pada akhirnya tidak dapat mempertahankan keberadaannya.  Bantuan pemerintah terhadap AKOP “12 Juli” baru mulai nampak sejak tahun 1977 dan sejak itulah lembaga pendidikan tinggi ini mulai hidup kembali.  Menginjak tahun 1979 kegiatan kurikuler AKOP “12 Juli” berjalan dalam keadaan relatif “Normal” kembali, dan pada tahun 1979 itulah tercetus gagasan untuk meningkatkan jenjang lembaga pendidikan ini dari tingkat akademi ke tingkat universitas/institut.
Gagasan tersebut dicetuskan oleh Ketua Yayasan Badan Pembina AKOP “12 Juli” R. H. A. Hirawan Wargahadibrata, B.Sc. dengan alasan :
1)    Pendidikan tinggi tingkat akademi kurang mampu menghasilkan tenaga terampil yang sesuai dengan tuntutan perkembangan koperasi yang semakin luas.
2)    Gerakan koperasi membutuhkan tenaga-tenaga pimpinan, pendidik, pemikir dan peneliti yang memiliki kemampuan untuk mengembangkan cita-cita dan konsepsi-konsepsi perkoperasian.
Sambutan terhadap gagasan tersebut datang dari berbagai pihak antara lain dari Bapak Menteri Muda Urusan Koperasi yang pada tahun 1979 berkunjung ke AKOP “12 Juli” Bandung, disusul kemudian oleh para pimpinan gerakan koperasi tingkat nasional yang merasa terpanggil untuk mewujudkan gagasan tersebut.  Pada tanggal 13 Oktober 1979 pimpinan gerakan koperasi tingkat nasional mengadakan pertemuan untuk menegaskan sikap dan mencari jalan untuk mewujudkan gagasan agar Akademi Koperasi “12 Juli” Bandung ditingkatkan dan dikembangkan menjadi lembaga pendidikan tinggi perkoperasian dalam arti luas.  Dalam pertemuan dengan pimpinan AKOP “12 Juli” Bandung 29 September 1981,  Menteri Muda Urusan Koperasi menghendaki agar AKOP “12 Juli” Bandung ditingkatkan menjadi Institut Koperasi Indonesia.  Sebagai tindak lanjut atas prakarsa itu Yayasan Badan Pembina Akademi Koperasi “12 Juli” Bandung yang telah dikembangkan dan diubah namanya menjadi Yayasan Badan Pembina.
Pendidikan dan Penelitian Perkoperasian, dengan mendapat dukungan dari Sekretaris Menteri Muda Urusan Koperasi, meminta kepada Prof. Dr. Herman Soewardi, Ir. (Guru Besar pada Universitas Padjadjaran) untuk memimpin dan menggerakkan peminat dalam bidang perkoperasian dari Universitas Padjadjaran dan dari koperasi Jasa keahlian TEKNOSA (yang  terdiri dari para alumni ITB), masing-masing secara dan atau atas nama pribadi bersama-sama dengan unsur AKOP “12 Juli” Bandung membentuk Panitia Persiapan Institut Koperasi Indonesia yang mulai aktif sejak awal Januari 1982.  Salah satu mata acara penting dari serangkaian kegiatan kepanitiaan ini, dan atas saran Bapak Menteri Muda Urusan Koperasi, adalah diselenggarakannya Seminar Nasional Persiapan Institut Koperasi Indonesia tanggal 10-11 Maret 1982 di Jakarta.
Seminar ini diikuti oleh tokoh-tokoh gerakan koperasi tingkat nasional dan Rektor-rektor serta ilmuwan dari berbagai PTN, memberikan kesimpulan bahwa perguruan tinggi itu perlu dan layak untuk diselenggarakan dan menyarankan agar perguruan tinggi tersebut adalah Institut Koperasi Indonesia, disingkat Ikopin.  Hasil kerja Panitia Persiapan Ikopin tersebut adalah :
1)    Buku Pedoman Ikopin yang memuat falsafah pendidikan dan tridarma perguruan tinggi serta rencana jangka panjang Ikopin.
2)    Buku Sejarah Gerakan Koperasi Indonesia dan perkembangannya sampai dengan tahun 1980-an.
Sebagai realisasi dari kegiatan Panitia Persiapan Ikopin serta hasil seminar nasional di atas, Yayasan Badan Pembina Pendidikan dan Penelitian Perkoperasian sebagai pengelola AKOP “12Juli” Bandung, mengajukan pengesahan status untuk Ikopin kepada Koordinator Kopertis Wilayah IV Jawa Barat, yang selanjutnya dengan suratnya tanggal 7 Mei 1982 Nomor : 039/1982, telah mengeluarkan ijin Operasional untuk Ikopin sebagai peningkatan dari AKOP “12 Juli” Bandung.  Oleh karena itu tanggal tersebut dinyatakan sebagai hari jadi Ikopin.  Sejak tanggal 7 September 1982 terjadi integrasi secara resmi dari mahasiswa-mahasiswa AKOP “12 Juli” Bandung ke dalam Institut Manajemen Koperasi Indonesia (Ikopin) dengan catatan bahwa status terdaftar AKOP “12 Juli” Bandung sementara masih tetap berlaku dan diakhiri tahun 1984.
Institut Manajemen Koperasi Indonesia (Ikopin) berdiri secara resmi pada tanggal 7 Mei 1982 bertepatan dengan keluarnya ijin operasional dari Kopertis Wilayah IV Jawa Barat.  Ikopin didirikan dan dibina oleh Yayasan Badan Pembina Pendidikan dan Penelitian Perkoperasian (Yayasan BP-4), sekarang telah diubah namanya menjadi Yayasan Pendidikan Koperasi (YPK). Dalam tahun 1984 Ikopin memperoleh status Terdaftar berdasarkan Surat Keputusan Mendikbud No. 133/1984.
Ikopin pada saat permulaannya dipimpin oleh sebuah Rektorium yang diketuai oleh Bapak Mayjen (Purn) Drs. Haryo Suroso (Sekjen DEKOPIN).  Pada tanggal 21 Agustus 1983 Bapak Menteri Koperasi Bustanil Arifin, S.H. berkenan melantik Prof. Dr. Ir. Herman Soewardi menjadi Rektor Ikopin yang pertama.  Setelah memangku jabatan Rektor Ikopin untuk 2 (dua) periode, pada tanggal    2 Februari 1991 berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Pendidikan Koperasi No. 02/YPK/SK/P/II/1991 telah dilantik Prof. Dr. H. Yuyun Wirasasmita, MSc. Sebagai Rektor Ikopin kedua.
Setelah memangku jabatan Rektor Ikopin selama dua periode, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Umum Yayasan Pendidikan Koperasi Nomor : SK-01/TPK/II/1999 tanggal 2 Februari 1999 jabatan Rektor Ikopin diserah-terimakan dari Prof. Dr. H. Yuyun Wirasasmita, MSc. Kepada Prof. Dr. H. Tuhpawana Priatna Sendjaja, Ir. Sebagai Rektor ketiga yang dilantik secara resmi oleh Ketua Umum Yayasan Pendidikan Koperasi H. Bustanil Ariffin, SH.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Koperasi Nomor : 06/KPTS/YPK/II/2003 tanggal 10 Februari 2003 telah dilantik E. Achmad Kuncoro, SE., MMA sebagai Rektor keempat menggantikan Prof. Dr. H. Tuhpawana P. Sendjaja, Ir. Oleh Ketua Yayasan Pendidikan Koperasi Dr. Muslimin Nasution, Ir., APU. SK YPK No. 02/Kept-YPK/III/2006 mengangkat pejabat sementara H. Dindin Burhanudin, SE., M.Sc. sebagai rektor Ikopin.
Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Yayasan Pendidikan Koperasi Nomor : 05/Kept-YPK/IX/2007 tanggal 10 September 2007 tentang Pemberhentian Rektor Ikopin Periode Tahun 2003 – 2007 dan Pengangkatan Rektor Ikopin Periode Tahun 2007 – 2011, maka jabatan pejabat sementara rektor H. Dindin Burhanudin, SE., M.Sc. diserahterimakan kepada Prof. Dr. H. Rully Indrawan, M.Si. sebagai rektor yang kelima dan berakhir pada tanggal 10 September 2011.
Kemudian berdasarkan Surat Keputusan Pembina Yayasan Pendidikan Koperasi Nomor : 04/Pembina YPK/VIII/2011 tanggal 22 Agustus 2011 tentang Purna Bhakti Rektor Ikopin Periode Tahun 2007 – 2011 dan Pengangkatan Rektor Ikopin Periode Tahun 2011 – 2016, maka jabatan rektor Prof. Dr. H. Rully Indrawan, M.Si., diserahterimakan kepada Dr.(HC). Ir. Burhanuddin Abdullah, MA. sebagai rektor yang keenam.
Kampus Ikopin di Jatinangor Kabupaten Sumedang diresmikan pemakaiannya oleh Presiden Republik Indonesia pada tanggal 12 Juli 1984.  Upacara ini dihadiri oleh sejumlah menteri dan beberapa duta besar dari negara sahabat, pimpinan perguruan tinggi negeri dan swasta, tokoh gerakan koperasi dan lain-lai.  Dalam upacara peresmian itu, yang sangat penting artinya bagi pertumbuhan Ikopin, Bapak Presiden Republik Indonesia Soeharto menyatakan antara lain :

“KOPERASI HARUS BENAR-BENAR DIARAHKAN MENJADI ORGANISASI YANG MAMPU MENGHADAPI PERKEMBANGAN KEMAJUAN EKONOMI DAN PEMBANGUNAN.  UNTUK MENJAWAB TANTANGAN ITU, TIDAK DAPAT LAIN KOPERASI HARUS DAPAT DIKELOLA SECARA MODERN DAN MEMPERHATIKAN HUKUM-HUKUM EKONOMI.  UNTUK ITU PENDIDIKAN KOPERASI PERLU TERUS MENERUS DITINGKATKAN DAN DIPERLUAS, TANPA PENDIDIKAN KOPERASI YANG BAIK SULIT DIPEROLEH TENAGA-TENAGA KADER KOPERASI YANG MAMPU DAN TERAMPIL MENGELOLA KOPERASI SECARA MODERN”       
Amanat Bapak Presiden ini terukir pada batu pualam peresmian Kampus Ikopin, di bawah patung yang melambangkan kekuatan Koperasi Indonesia, yang dinamakan “Monumen Pendidikan Koperasi Indonesia”.
Pada tanggal 3 Mei 1986 untuk pertama kalinya Ikopin melaksanakan wisuda bersamaan dengan perayaan Dies Natalis IV Ikopin.  Wisuda pertama yang kemudian disusul dengan wisuda kedua tanggal 14 April 1988 dihadiri Bapak Menteri Koperasi Republik Indonesia selaku Ketua Umum Yayasan Pendidikan Koperasi sebagai badan pelaksana pendidikan Ikopin.  Dalam proses pembangunan fisik kampus Ikopin patut dicatat pembangunan Gedung Perpustakaan dan Laboratoria, yang diresmikan pemakaiannya oleh Menteri Koperasi Bapak Bustanil Arifin, SH dan Mendikbud Bapak Prof. Dr. Fuad Hasan.  Setelah kampus Ikopin diresmikan oleh Bapak Presiden Republik Indonesia, lima tahun kemudian Wakil Presiden Republik Indonesia, Bapak Sudharmono, SH menghadiri acara wisuda bagi 427 lulusan Ikopin.  Pada saat itu tanggal 25 Maret 1989, Wakil Presiden Republik Indonesia atas nama Gerakan Koperasi Indonesia menyerahkan lulusan Ikopin kepada Pemerintah Daerah Tingkat I, yang secara simbolis diserahterimakan kepada Gubernur Jawa Barat Bapak H.R. Yogi S. Memet, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Bapak H. Fernandez dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara.  Penyerahan ini dikaitkan dengan pengembangan KUD Mandiri di Indonesia.
Semakin lama Ikopin semakin berkembang, minat calon mahasiswa terus tinggi, lulusan bertambah, fasilitas pendidikan terus dikembangkan dan alumni semakin diterima di masyarakat khususnya gerakan koperasi.  Kemajuan ini ditandai oleh keluarnya surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0822/0/90 tanggal 2 April 1990, yang menetapkan status “Diakui” bagi lima jurusan yang ada di lingkungan Ikopin yaitu Jurusan Manajemen Pembelanjaan, Jurusan Manajemen Personalia, Jurusan Manajemen Penyuluhan, Jurusan Manajemen Produksi, dan Jurusan Manajemen Pemasaran, sedangkan untuk Jurusan Manajemen Perbankan status “Diakui” diperoleh pada tanggal 21 Agustus 1991 dengan surat keputusan Mendikbud No. 0496/0/1991.
Keberadaan Ikopin semakin mantap dengan keluarnya surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 356/DIKTI/Kep/1992 tanggal 11 Agustus 1992, yang menetapkan status “Disamakan” bagi tiga jurusan yang ada di lingkungan Ikopin yaitu Jurusan Manajemen Penyuluhan, Jurusan Manajemen Keuangan dan Jurusan manajemen Produksi.  Sedangkan ketiga jurusan lainnya yaitu Jurusan Manajemen Personalia, Jurusan Manajemen Perbankan, dan Jurusan Manajemen Pemasaran status “Disamakan” diperoleh pada tanggal 11 Mei 1993 dengan surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 213/DIKTI/Kep/1993.
Kemudian pada tanggal 23 November 1993 telah dibuka Program Diploma III dengan status Terdaftar untuk Jurusan Manajemen Pemasaran, Jurusan Manajemen Keuangan dan Manajemen Perbankan dengan Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 601/DIKTI/Kep/1993, pada tanggal 11 Agustus 1998 dan pada tahun 2000 Program Diploma III berstatus Disamakan.
Berdasarkan Surat Keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Depdikbud Republik Indonesia No. 001/BAN-PT/Ak-I/VIII/1998 tentang Hasil dan Peringkat Akreditasi Program Studi untuk Program Sarjana di Perguruan Tinggi, semua Program Studi di Ikopin telah mendapat Akreditasi sebagai berikut :
•    Program Studi Manajemen Keuangan Terakreditasi “B”
•    Program Studi Manajemen Perbankan Terakreditasi “B”
•    Program Studi Manajemen Sumber Daya Manusia Terakreditasi “A*”/ Pembina
•    Program Studi Manajemen Komunikasi Bisnis dan Penyuluhan Terakreditasi “B”
•    Program Studi Manajemen Produksi Terakreditasi “A*”/ Pembina
•    Program Studi Manajemen Pemasaran Terakreditasi “B”
Kelembagaan Ikopin semakin diperkokoh lagi dengan keluarnya surat Keputusan Departemen Pendidikan Nasional melalui surat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor : 2569/DT/2001 tanggal 2 Agustus 2001, memberikan ijin penyelenggaraan Program Studi Magister Manajemen (MM) jenjang Program Strata 2 (S-2) dengan konsentrasi Manajemen Keuangan, Manajemen Pemasaran, dan Manajemen Sumber Daya Manusia. Serta perpanjangan izin penyelenggaraan Program Studi Manajemen berdasarkan surat Direktorat Pendidikan Tinggi Nomor 263/D/T/2005 tanggal 14 Januari 2005. Pengukuhan kembali bahwa seluruh Program Studi S1 terakreditasi B, termasuk jurusan manajemen bisnis (Akreditasi BAN PT Nomor: 001/BAN/PT/Ak-X/S1/I/2007). Serta keluarnya surat keputusan BAN PT No. : 013/BAN-PT/Ak-VII/S2/XI/2009 tanggal 13 Nopember 2009 tentang Status, Peringkat, dan Hasil Akreditasi Program Magister di Perguruan Tinggi, yang menyatakan bahwa Program Studi Magister Manajemen di Ikopin terakreditasi C.
Berdasarkan rangkaian sekilas sejarah perkembangan Ikopin selama ini, maka sejak berdirinya pada tanggal 7 Mei 1982 keberadaan Ikopin sangat dicita-citakan oleh Gerakan Koperasi dan Bangsa Indonesia. Sebagai pusat pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan Seni untuk mengembangkan perkoperasian, maka peran dan keberadaan Ikopin dituntut lebih aktif, inovatif, kreatif dalam mengembangkan perkoperasian secara terstruktur, intelektualitas, implementatif, dan aplikatif pada berbagai bidang programnya.
Ikopin sebagai suatu perguruan tinggi swasta berdiri dan berkembang di tengah-tengah lingkungan yang sangat dinamis baik dalam kaitannya dengan pendidikan maupun perkembangan dunia usaha maupun perekonomian, politik dan pembangunan, dimana Ikopin dituntut untuk melaksanakan visinya yaitu : ”Ikopin sebagai perguruan tinggi terbaik dalam menyiapkan kader Koperasi dan pengusaha tangguh dalam menghadapi persaingan global”. 

Sabtu, 07 Desember 2013

SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI

1.Perintis
a. robetr owen (1171-1858)   
               Dengan menggunakan konsep community yaitu dengan menciptakan komunikasi masyarakat baru dengan tatanan kedihupan sosisl ekomoni yang sehat , penekananya pada jam kerja <10 jam, jaminan hari tua, pendirian sekolah untuk anak-anak buruh, kenaikan upah buruh serta di lengkapi dengan fasilitas dapur umum, toko, sekolah perpus Dll.
b. Dr. William king (1750)
     mendirikan warung-warung koperasi yang dalam jangka 2 tahun sudah berkembang menjadi 130 buah.
PENDIRIAN KOPERASI DI BEBERAPA NEGARA.
a)     Koperasi komsumsi (inggeris)
Bentuk koperasi sebagai wadah demokrasi ekomoni sacara kongret baru terlealisi than 1844. Didirikan oleh 28 orang pekerja pebrik tenun dalam bentuk toko kecil dengan nama “the rochdell society of equitable pioneers” pada tanggal 21 desember 1884. Dengan prinsip
1.     Bebes
2.     Satu suara untuk satu anggota bukan untuk satu saham
3.     Bunga yang terbatas untuk modal
4.     Pengembalian sesuai dengan jasa.
5.     Pembukuan teratar.
6.     Pendidikan keanggotaan.
Tahun 1852-1862 berdirinya the cooperative wholesale soeiety  rediti dari 200 work soop dangan pegawai sampai dengan 9000 orang.
b)    koperasi kredit (jerman)
tumbuh pada tahun 1864 model Raiffeisen dan herman schulze
·        Karakteristik Raiffeisen
o   Dari petani untuk petani yang benar-benar membutuhkan
o   Lingkungan usaha yang kecil dan terbatas
o   Pengawasan terhadap pengguna uang begitu ketat
o   Adanya jaminan dari orang lain(2 orang)
o   Surpus tidak dibagikan.
·        Karakteristik herman schulze
o   Ruang lingkup luas dan terbatas.
o   Modal di himpun dari berbagai sumber
o   Surpus di bagikan
o   Lokasi di perkotaan.

c)     Sejarah koperasi di swedia(multi purpose)
·        Perkembangan pada tahun 1926 koperasi mengguasai 20% kebutuhan dalam negeri yang meliputi industry, pupuk, terigu, sepatu, pakaian jadi dll.
·        Di elopori oleh kelompok pelajar dari sekkolah tinggi rakyat.

d)    Sejarah koperasi jepang.
Berdiri tahun 1900 bersama pelaksanaan undang-undang koperasi industry kerajaan.hampir 100% petani jepang saat ini adalah anggota koperasi serba usaha dengan menggunakan teknologi mutahir.

KREDIT USAHA RAKYAT (KUR)

KUR merupakan suatu program pemerintah dengagn skema kredit/pembiayaan yang di peruntukan bagi Usaha Mikro Kecil  Menengah (UMKM) dan koperasi. Yang dari sisi usahanya di nilai layak, namun belum bankable. Khususnya karna tidak memiliki/kekurangan agunan untuk  pemenuhi persyaratan yang diajukan perbankan. Selama ini ada 6 bank pelaksana KUR yaitu bank mandiri, bank BNI, bank BRI, bank BTN, bank Bukopin,bank Syri’ah Mandiri. Sedang kan pembagian risiko antara perusahaan penjamin dan bank pelaksana 70% Dan 30%.
Tujuan Progam KUR
1.      Meningkatkan kemampuan akses pembagian perbankan kepada usaha Mikr, kecil, memengah dan koperasi.
2.      Meningkatkan peran Intrermediasi perbankan dalam rangka mempercepat pengembangan sector riil dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, memengah dan koperasi.
3.      Meningkatkan perekomonian,  pengentasan kemiskinan dan penyerahan tenaga karja.
  
Undang-Undang no.1 tahun 1995. Memberikan batasan mrngenai kreteria usaha kecil menmengah sebagai berikut:
1.      Kekayaan maksimum Rp200 juta diluar tanah dan bangunan.
2.      Memiliki hasil penjualam tehunan paling banyak Rp1 milyar.
3.      Milik Warga Negara Indonesia
4.      Berdiri sendiri, bukan berupa anak perusahaan dan atau cabang perusahaan.
5.      Bentuk usaha orang  perorangan, baik berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum.
6.      Untuk usaha sector industry, memiliki total asset maksimal 5 Milyar.
7.    Untuk sector non indusri memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp600 juta atau memiliki hasil penjuala pertahun maksimal Rp3 Milyar pada uasaha yang dibiayai
Skema Program KUR
        Ketentuan umum skema KUr yang telah disepakati Bank pelaksana dengan perusahaann  penjamin dan pemerintah adalah sebagai berikut;
1.      Nilai kredit hingga maksimum Rp500 juta/debitur disalurkan oleh Bank secara langsung.(direct)
2.      Nilai kredit hingga maksimum Rp5 juta/debitur di salurkan olek bank melalui pehak lain(indirect)
3.      Bunga maksimum 16% Efektif pertahun.
4.      Pembagian resiko penjamin 70%-30% antara perusahaan penjamin denagn bank pelaksana.
5.  Penilaian kelayakan perhadap calon debitur sepenuhnya menjadi kewenwngan pihak bank pelaksana.
6.      UMKM dan Koperasi tidak di kenakan  imbal jasa penjaminan (IJM).

AGUNAN
        Dalam skema KUR yang disepakati antara pihak bank dan UMKMK. Debitur dikenalkan dua jenis Agunan yaitu agunan pokok dan Agunan tambahan (bila diperlukan). Agunan pokok dari(a)  kelayakan usaha dan objek yang dibiayai dan (b) pengikatan sesuia dengan ketentuan bank pemberi kredit. Agunan tambahan besar nilainya sesuai denagna ketentuan bank pemberi kredit/pembiaya dan maksimal 50% dari jumlah kredit yang disalurkan yang merupakan risk sharing yang ditanggung olah bank kredit sesuai dengan ketentuan MoU KUR khusus untuk kredit invetasi tidak dipersyaratan adanya agunan tambahan.

Indicator Keberhasilan KUR
Pelingtidak mememuhi 3(tiga) kreteria sebagai berikut;
1.      Sukses penyaluran yaitu penyaluran yang harus tepat sasaran, tepat jumlah dan memenuhi persyaratan yang  ditentukan. Disini peran dari bank pelaksana lebih domonan dalam menyaleksi calon debitur sesuai keentuan yang ditetapkan.
2.      Sukses pemanfaatan yaitu kredi usaha rakyat harus memberikan mafaat yang sebesar-besarnya serta dapat meningkatkan usah apemerima. Peran debitur disini lebih dominan dalam control bank pelaksana.
3.      Sukses pengembalian yaitu dana ini merupakan amanat yang harus dikembaliakan (pinjaman bukan hibah) pengembalian harus tepat waktu dan tepat jumlah.karna pemohon kredit lainya sudah menunggu. Disini peran debitur lebih domonan, dalam control bank pelaksana.